lisensi

Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-17T03:49:52Z
Polsek Lampung Timur

Polsek Labuhan Ratu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Room Karaoke

Advertisement

 


Lampung Timur-(Pikiran Lampung)- Polsek Labuhan Ratu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah room karaoke milik salah satu pelaku di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kapolsek Lanuhan Ratu AKP Asep Komarudin, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial FDO (36), seorang pria warga Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, serta FU (40), seorang wanita warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur yang diketahui sebagai pemilik room karaoke.


Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam room karaoke. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket alat hisap sabu-sabu di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, ditemukan pula paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, tepat di belakang punggung tersangka, di dalam kotak rokok merek Bull.


Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 botol alat hisap sabu-sabu (bong), 5 pipa kaca pyrex, 4 batang cotton bud bekas pakai, 9 batang sedotan/pipet bekas pakai, 4 pcs korek api tanpa kepala, uang tunai sebesar Rp60.000, serta 1 unit handphone merek VIVO.


Selain itu, dari bawah meja di dalam room karaoke, petugas juga menemukan 7 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan 3 plastik klip bekas pakai yang disimpan dalam kotak rokok merek Bull. Turut diamankan pula bungkus rokok Sampoerna Mild berisi 4 batang rokok merek Feloz serta 1 unit handphone merek INFINIX.


Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Labuhan Ratu, lalu akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika.


Kapolsek Labuhan Ratu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Labuhan Ratu.(Fauzi)