Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi 33 titik yang tersebar di delapan kabupaten milik PT. Brantas Abipraya Persero senilai Rp 48 Milyar, diduga bermasalah.
Selain diduga dikerjakan secara asal-asalan, proyek yang bertujuan untuk mengaliri sawah pertanian tersebut 'Mangkrak' alias tidak selesai pengerjaannya sesuai waktu yang ditentukan.
Akibatnya, proyek dengan pagu milyaran rupiah yang bersumber dari APBN 2025 tersebut diduga mengalami kerugian negara hingga milyaran dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Menurut sub kontraktor SR mengatakan tidak selesainya proyek tersebut dikarenakan beberapa hambatan secara umum.
Diantaranya, faktor alam alias cuaca, medan ke lokasi kegiatan pekerjaan yang sulit, dan terhambat anggaran pembayaran biaya material di lapangan.
"Kendalanya itu, terutama masalah pembayaran pembiayaan pengerjaan proyek tersebut," ujar SR.
SR mengaku proyek Irigasi tersebut adalah milik PT Brantas Abipraya Persero. Di kegiatan tersebut dirinya sebatas sub kontraktor yang di tunjuk untuk mengerjakan kegiatan dimaksud.
"Disini saya hanya sebatas sub kontraktor ada uangnya saya kerjakan, jika uangnya macet ya begitulah hasilnya," jelasnya.
Untuk diketahui Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi tersebut diduga dikerjakan asal jadi dengan menggunakan material bekas.
Bahkan, diduga tidak sesuai dengan volume pekerjaan semestinya. Bukan itu saja, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang diatur dalam keselamatan tenaga kerja.
"Proyek ini jelas diduga bermasalah. Nyata jelas di setiap kegiatan pekerjaannya mulai dari material bekas, volume pekerjaan tidak sesuai, dan para pekerja tidak dilengkapi APD sesuai aturan," tutur salah seorang sumber.(red)