Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Senin mendatang (09/02), di Gedung Balai Keratun Lantai III Kompleks Perkantoran Pemprov Lampung, akan diadakan acara serah-terima hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Provinsi Lampung. Penerima laporan ini adalah seluruh Kepala Daerah di Provinsi Lampung serta Pimpinan Instansi Vertikal yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik. Penilaian lapangan untuk menghasilkan raport ini telah dilakukan oleh Tim Penilai Ombudsman Lampung selama tiga bulan, dari September hingga November 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan bahwa yang menjadi pembeda utama penilaian tahun ini adalah pemberian peran penting pada masukan dari masyarakat, bukan hanya berfokus pada evaluasi internal organisasi penyelenggara.
"Penilaian tidak lagi hanya menilai tata kelola administrasi dan kompetensi sumber daya manusia, tetapi juga mengukur pengalaman langsung masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Beberapa aspek yang dinilai dari perspektif masyarakat antara lain kecepatan proses layanan, kesulitan atau kemudahan prosedur dan syarat, kesesuaian biaya dengan ketentuan (serta tidak adanya pungutan liar), dan apakah hasil layanan sesuai dengan permintaan. Semua ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik," ungkapnya, Sabtu (07/02/2026).
Sistem penilaian yang diterapkan oleh Ombudsman Lampung terdiri dari dua komponen utama: 4 Dimensi penilaian (Input, Proses, Output, dan Pengaduan) dengan bobot 70%, serta Indikator Kepercayaan Masyarakat dengan bobot 30%. Pada Dimensi Input, salah satu poin penilaian adalah keterlibatan masyarakat dalam tahap perencanaan kebijakan pelayanan publik. Tujuannya adalah memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya berdasarkan keinginan pemerintah semata, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi pengguna layanan. Selain itu, Dimensi Input juga mengevaluasi bagaimana pengawasan internal yang dilakukan oleh pihak berwenang (atasan langsung dan inspektorat) untuk mencegah terjadinya pelanggaran, serta keberadaan mekanisme kompensasi bagi masyarakat jika mendapatkan pelayanan yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Untuk Dimensi Proses, evaluasi difokuskan pada kompetensi seluruh jajaran pelaksana layanan – mulai dari tingkat manajemen hingga petugas yang langsung berinteraksi dengan masyarakat. Tim penilai akan melakukan sesi wawancara untuk memastikan bahwa setiap pelaksana layanan memiliki pemahaman yang jelas mengenai syarat, prosedur, durasi, hasil akhir, dan besaran biaya layanan yang mereka tangani. Jika layanan bersifat gratis, hal tersebut juga harus dapat dijelaskan dengan jelas kepada masyarakat.
Komponen terakhir adalah Dimensi Pengaduan, yang menilai bagaimana penyelenggara pelayanan publik menangani keluhan dan masukan dari masyarakat. Saat ini, masyarakat semakin kritis terhadap kualitas pelayanan publik, terutama terkait infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, serta layanan sektor kesehatan dan pendidikan. Namun, terdapat tren dimana masyarakat lebih memilih menyampaikan keluhan melalui media sosial dibandingkan kanal pengaduan resmi, yang menjadi tantangan bersama bagi semua pihak. Dengan demikian, raport penilaian yang akan diserahkan diharapkan dapat menjadi dasar bagi Kepala Daerah dan pimpinan instansi untuk melakukan perbaikan yang terus-menerus terhadap kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung. (red)
