Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung)– Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Jumat (28/02/2026), berlangsung tegang. Agenda rapat membahas dugaan dampak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan belasan siswa SDN 3 Sindang Sari mengalami mual dan muntah pada 12 Januari 2026 lalu.
RDP dipimpin Wiliam Memora dari Komisi III dan Rahmat Padli dari Komisi II. Rapat turut dihadiri Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Lampung Utara serta perwakilan Asosiasi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Lampung Utara.
Dalam forum tersebut terungkap hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan makanan MBG yang didistribusikan tidak layak konsumsi dan terindikasi mengandung bakteri Bacillus cereus. Makanan tersebut disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan YPPSDP Hajjah Lis, Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi.
Kepala SPPG Sindang Sari, Abib Saputra, menjadi sorotan dalam rapat. Ia dinilai belum mampu menjelaskan secara komprehensif terkait enam rekomendasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), yakni melengkapi sertifikasi, perbaikan infrastruktur, perbaikan manajemen, peningkatan kualitas SDM, perbaikan administrasi, serta peningkatan mutu gizi. Ironisnya, dari enam poin tersebut, disebutkan belum 50 persen yang dipenuhi meski SPPG telah beroperasi.
Ketegangan meningkat ketika izin lingkungan (IL) dipertanyakan. Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, sebelumnya menyatakan SPPG yang tidak patuh akan direkomendasikan untuk ditutup. Namun dalam RDP ia menyebut kewenangan sepenuhnya berada di tangan BGN, sehingga memicu perdebatan di ruang rapat.
Mintaria Gunadi dari Bratanewstv turut menyampaikan protes keras. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan dan tindakan Satgas MBG. Menurutnya, SPPG Sindang Sari belum layak beroperasi karena belum memenuhi persyaratan, sementara dampaknya telah dirasakan belasan siswa yang jatuh sakit.
Dalam kesimpulan rapat, disampaikan bahwa SPPG tidak diperkenankan beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Usai RDP, Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, bersama Satgas MBG langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Hasil sidak menemukan sejumlah aspek yang masih perlu dibenahi di SPPG Sindang Sari di bawah naungan Yayasan YPPSDP Hajjah Lis.
DPRD meminta semua pihak bersabar dan menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang. Hingga kini, polemik dugaan kelalaian dalam pelaksanaan program MBG tersebut masih berproses dan menjadi perhatian publik di Lampung Utara.(Bams)
