lisensi

Senin, 16 Februari 2026, Februari 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-16T12:53:30Z
PendidikanSE KBM Selama Ramadhan 1447 H

Tiga Kementerian Terbitkan SEB Pembelajaran Ramadhan 1447 H, Ini Jadwal Lengkapnya

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung) - Pemerintah resmi mengatur mekanisme kegiatan belajar mengajar selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan tiga kementerian.


Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadhan hingga pasca-Idulfitri.


Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (16/2/2026), siswa akan menjalani pembelajaran secara mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026. Kegiatan belajar ini dilaksanakan di lingkungan keluarga dan dapat pula dilakukan di tempat ibadah maupun di tengah masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.


Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta memberikan tugas yang sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani siswa maupun orang tua. Penugasan juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan peserta didik terhadap penggunaan gawai dan internet.


Memasuki 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di sekolah atau madrasah. Selama periode tersebut, satuan pendidikan juga diimbau mengintegrasikan penguatan iman dan takwa, pembinaan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial dalam aktivitas belajar.


Bagi siswa Muslim, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim tetap difasilitasi mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.


Adapun libur bersama Idulfitri 2026 ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah akan kembali normal mulai 30 Maret 2026.


Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa selama masa libur, murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.


Selain mengatur jadwal, SEB ini meminta pemerintah daerah dan sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadhan, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, menerapkan asesmen formatif, serta memberi perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi mengalami ketertinggalan.


Kepala sekolah juga diminta memastikan keamanan sarana dan prasarana pendidikan serta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua. Di sisi lain, orang tua dan wali murid didorong aktif mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, hingga penguatan karakter selama bulan suci Ramadhan.(*)