Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menyatakan tidak dapat memberikan rekomendasi izin operasional bagi SMA Swasta Siger Bandar Lampung. Keputusan ini diambil setelah tim verifikasi menemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang membuat sekolah tersebut tidak memenuhi standar kelayakan operasional.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pada Senin (2/2) menunjukkan berbagai syarat penting tidak terpenuhi, seperti waktu belajar yang hanya empat jam per hari dan penggunaan gedung yang merupakan aset pemerintah daerah. Selain itu, sekolah belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga siswa tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sah secara nasional.
"Kita sudah cek secara mendalam, dan banyak poin krusial yang tidak bisa dipenuhi pihak yayasan. Ini bukan keputusan yang mudah, tapi harus dilakukan untuk melindungi hak pendidikan anak-anak kita," ujar Thomas dalam keterangannya.
Untuk memastikan kelangsungan pendidikan para siswa, Disdikbud telah menyiapkan sejumlah sekolah alternatif yang memiliki legalitas lengkap untuk menampung mereka. Pihak yayasan juga diberikan kebebasan untuk memilih sekolah tujuan lain sesuai dengan kesepakatan bersama. Proses pemindahan diharapkan segera dilakukan agar siswa tidak semakin dirugikan oleh ketidakpastian status sekolah.
Sebelumnya, SMA Siger telah menjadi sorotan publik sejak beberapa bulan lalu terkait dugaan pelanggaran peraturan pendidikan, penggunaan aset negara tanpa izin, hingga praktik yang dinilai tidak sesuai dengan standar perlindungan anak. Dengan penolakan rekomendasi ini, pemerintah provinsi menunjukkan komitmen untuk menegakkan tata kelola pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab. (*)
