Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menyerahkan santunan perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Salah satu penerima santunan adalah Yuriansyah yang berdomisili di Jalan Tupai No. 29, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di Kota Bandar Lampung.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja beserta keluarganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berharap program perlindungan pekerja ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja yang membutuhkan perlindungan sosial.
“Dengan adanya program ini, kita dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja serta mendorong produktivitas mereka,” ujar Eva Dwiana.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari program tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, santunan juga diberikan kepada sejumlah penerima manfaat lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Adapun penerima santunan di antaranya Tarmizi yang berdomisili di Jalan Raden Patah Gang Hj. Masnin, Kecamatan Tanjungkarang Pusat; Yuriansyah di Jalan Tupai No. 29, Kecamatan Kedaton; serta Tabrani di Jalan Sri Kresna No. 15, Kecamatan Telukbetung Timur.
Selanjutnya, Miswati di Jalan Pulau Buton Gang Sepakat II, Kecamatan Way Halim; Ansori di Jalan Pulau Buton Gang Bonsay No. 14, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim; Joko Marnoto, Agung Sudrajat, dan Rustini di Komplek Perumahan Prasanti 2, Kecamatan Sukarame; serta Meta Yuliani di Perum Bukit Palm Hijau Blok B1 No. 2, Kecamatan Sukabumi.(*)