lisensi

Selasa, 17 Maret 2026, Maret 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-17T13:38:36Z
DaerahLampung Utara

Aksi Damai PGK Lampura Di DPRD Soroti 24 Proyek “Siluman” APBD 2026

Advertisement



Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Menyikapi polemik 24 paket proyek siluman yang mengakibatkan APBD Lampung Utara 2026 diduga ilegal dan cacat hukum, Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK) Kabupaten Lampung Utara gelar aksi damai di gedung DPRD setempat. Selasa (17/03/2026).


Unjuk rasa yang semula telah dijadwalkan akan digelar dibeberapa titik, akhirnya hanya berlangsung di gedung wakil rakyat saja dengan cara berdialog (Audiensi) tertutup antara pihak eksekutif, Legeslatif dan perwakilan pendemo.


Aksi damai yang dipimpin langsung oleh ketua PGK Lampura Eksadi ini, menyorot beberapa persoalan yang menjadi polemik dan menyita perhatian publik. Isu yang diangkat dari masalah 24 paket proyek yang gagal dilelang pada 2025 dan kembali di anggaran pada APBD 2026 tanpa prosedur yang jelas, sampai rencana pemerintah yang akan melakukan pinjaman dana sebesar 150 miliar pada PT. SMI.


Dalam pernyataan sikapnya, PGK Lampura meminta Bupati Lampung Utara untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi (SDABMBK). Meminta APH untuk memeriksa Tim TAPD yang disinyalir telah menyelundupkan 24 paket siluman saat evaluasi yang tidak melibatkan Badan Anggaran DPRD Lampung Utara. Meminta Seluruh Elemen Masyarakat untuk menyikapi APBD 2026 Lampura yang disinyalir cacat hukum dan bersama-sama untuk dilaporkan ke pengadilan. Meminta Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi Kinerja Tim TAPD yang dianggap gagal dalam Penganggaran APBD Tahun 2026. Selanjutknya Menolak rencana Pemkab Lampura melakukan peminjaman dana sebesar 150 Miliar kepada PT.SMI.


Ketua PGK Lampura Eksadi menyatakan bahwa dirinya bersama kawan-kawan telah melakukan audiensi bersama pihak Eksekutif dan Legeslatif, yang dihadiri oleh Sekda Intji Indriati, PLT Kepala BPKAD Iskandar selaku sekretaris TAPD, Asisten I Mat Soleh, Ketua DPRD Yusrizal, unsur pimpinan dan beberapa anggota dewan lainya.

” Jadi aksinya tadi, tapi langsung satu lokasi ke DPRD aja karnaTim TAPD Pemkab dipanggil dialog bareng diruang rapat ketua DPRD” ungkap Eksadi via WhatsApp nya.


Dari pertemuan tersebut, Eksadi menjelaskan bahwa Ketua DPRD Yusrizal menyatakan bahwa 24 paket proyek sudah melalui mekanisme yang ada.


” Tadi Menurut DPRD, dialog Ketua Dewan bilang 24 Paket sudah melalui mekanisme yang ada,, Masalah kenapa tahun 2025 itu tidak jadi dilelang dikarenakan pergantian posisi pejabat baru’ Jelas Eksadi.


Sementara itu Ketua DPC Gerindra Lampura Farouk Danial menyatakan bahwa, aksi unjuk rasa dan pernyataan sikap dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara ini bisa jadi bahan materi gugatan, menjadi bagian dari barang bukti penggugat jika nantinya ada kelompok masyarakat mengajukan gugatan ke PTUN, bukti ada gejolak dimasyarakat akibat prosedur penetapan APBD yg tidak sah, terbukti telah terjadi kejahatan anggaran di Lampung Utara.


” Para pihak tidak perlu berdebat kusir, menjustifikasi pendapat hukumnya masing- masing, merasa jadi pihak yang paling benar, karena penentu akhir kebenaran dan keadilan adalah putusan hakim di pengadilan, yang menyatakan APBD-LU 2026 melanggar prosedur pembuatan keputusan berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Perundangan lainnya” Tegas Farouk.(BB/Red)