lisensi

Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-08T15:15:32Z
BGN Hentikan Operasional 14 SPPG di Lampung UtaraDaerah

BGN Hentikan Sementara Operasional 14 SPPG di Lampung Utara

Advertisement



Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Utara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026 yang diterbitkan di Jakarta.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah melampaui 30 hari sejak mulai beroperasi.


Surat tersebut merujuk pada laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung tertanggal 7 Maret 2026 serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.


Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Hanjito B., S.STP., M.Si., dalam surat tersebut menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.


“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, demi kelancaran pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, kami informasikan bahwa SPPG terlampir dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu hingga pendaftaran Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dilakukan ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dibangun,” tulisnya dalam surat tersebut.


BGN juga membuka peluang bagi SPPG yang terdampak untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban administratif dan teknis yang dipersyaratkan.


“SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah memenuhi kewajiban pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.


Adapun 14 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya :

1. SPPG Lampung Utara Abung Surakarta Bandar Sakti EBFPCFRC 13/10/2025 Lampung  

2. SPPG Lampung Utara Abung Tengah Gunung Besar 6DUNZYH 12/02/2026 Lampung  

3. SPPG Lampung Utara Abung Timur Sidomukti YGMYKJYF 08/01/2026 Lampung  

4. SPPG Lampung Utara Abung Tinggi Suka Marga 0M1NL1C 03/01/2026 Lampung  

5. SPPG Lampung Utara Abung Tinggi Suka Marga 2 HMMYXFNE 28/01/2026 Lampung  

6. SPPG Lampung Utara Bukit Kemuning KWSJ4ROI 13/01/2025 Lampung  

7. SPPG Lampung Utara Bukit Kemuning Bukit Kemuning 4 1IBWGY 26/01/2026 Lampung  

8. SPPG Lampung Utara Hulu Sungkai Negeri Kemakmuran LEMD6SOM 20/10/2025 Lampung  

9. SPPG Lampung Utara Kotabumi Selatan Kelapa Tujuh 2 J5VYAKSB 29/08/2025 Lampung  

10. SPPG Lampung Utara Sungkai Selatan Ketapang OHNEJIGV 09/10/2025 Lampung  

11. SPPG Lampung Utara Sungkai Selatan Kota Agung S4E5VXVFF 02/02/2026 Lampung  

12. SPPG Lampung Utara Sungkai Utara Batu Raja K0DRN7K6 21/12/2025 Lampung  

13. SPPG Lampung Utara Tanjung Raja Sindang Agung OJVJWRXO 18/11/2025 Lampung  

14. SPPG Lampung Utara Tanjung Raja Tanjung Raja FT9FB1D0 02/02/2026 Lampung.


Langkah penghentian sementara ini diharapkan dapat mendorong pengelola SPPG segera memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)