lisensi

Kamis, 12 Maret 2026, Maret 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-12T08:43:12Z
Daerah

Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi

Advertisement


Pringsewu (Pikiran Lampung) – Pelarian pelaku utama pencurian mobil di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung akhirnya berakhir. Setelah buron hampir sepekan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial EPR (38) di rumahnya.


Pelaku ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.


Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan EPR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lainnya, EW (52), yang sebelumnya telah diamankan warga saat kejadian.


“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat didatangi petugas, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Ramon, Kamis (12/3/2026).


Ramon menegaskan, dengan tertangkapnya EPR, seluruh pelaku dalam kasus pencurian mobil milik warga tersebut telah berhasil diamankan.


“Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga tuntas. Dengan tertangkapnya pelaku ini, seluruh pelaku yang terlibat sudah berhasil kami amankan,” ujarnya.


Dalam aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari itu, EPR diketahui berperan sebagai pelaku utama. Ia mendongkel pintu mobil, merusak kunci kontak, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.


Sementara rekannya, EW, gagal melarikan diri setelah aksinya dipergoki korban dan warga. EW sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun akhirnya tertangkap setelah kendaraan yang dikendarainya terjatuh.


Saat melarikan diri, EPR sempat meninggalkan mobil curian di wilayah Pekon Podosari karena diduga kehabisan bahan bakar. Untuk melanjutkan pelariannya, ia meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar.


“Sepeda motor milik pedagang tersebut turut kami amankan dan saat ini sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Ramon.


Polisi juga mengungkap bahwa EPR bukan pemain baru dalam tindak kriminal. Ia diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian hewan ternak jenis sapi.


Saat ini EPR telah dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Ramon.


Sebelumnya, aksi pencurian mobil tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.55 WIB di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu. Saat itu mobil Isuzu Panther bernomor polisi BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto terparkir di garasi rumahnya.


Namun aksi kedua pelaku dipergoki pemilik kendaraan. Menyadari aksinya diketahui, para pelaku berusaha melarikan diri. EPR berhasil membawa kabur mobil korban, sedangkan EW mencoba kabur menggunakan sepeda motor namun akhirnya tertangkap warga.


Dalam pelariannya, mobil yang dibawa EPR kemudian ditemukan polisi di wilayah Pekon Podosari setelah diduga ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.


Tak berhenti di situ, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar. Namun setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, pelaku justru melarikan diri dan menghilang. (Alung)