Advertisement
Lamsel (Pikiran Lampung)— Kebijakan parkir berbayar di kawasan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi perhatian publik. Meski sempat menuai penolakan dari sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD, Direktur BUMD Lampung Selatan Maju (Perseroda), Baiquni Aka Sanjaya, menegaskan sistem parkir berbayar tetap diberlakukan bagi seluruh pegawai yang beraktivitas di lingkungan MPP.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor /PLSM/III/2026 perihal Pemberlakuan Member Parkir di Lingkungan MPP yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas, badan, dan instansi. Dalam surat itu disebutkan bahwa ASN, PPPK, tenaga honorer, maupun pihak lain yang berkantor di MPP dan menggunakan fasilitas parkir wajib terdaftar sebagai member.
Baiquni menjelaskan, kebijakan ini dijalankan BUMD sebagai pengelola resmi parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan sistem parkir agar lebih tertib dan profesional.
“Tujuan kami adalah menciptakan sistem parkir yang rapi, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Baiquni, Kamis (5/3/2026).
Untuk masyarakat umum, tarif diberlakukan secara progresif, yakni Rp2.000 untuk jam pertama sepeda motor dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya hingga kendaraan keluar dari area parkir. Sementara bagi pegawai diterapkan sistem keanggotaan dengan iuran Rp25.000 per bulan.
Baiquni menyebut, jika dihitung berdasarkan rata-rata hari kerja, nominal tersebut setara sekitar Rp1.000 per hari. “Dengan skema member, pegawai justru mendapatkan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan tarif reguler harian,” katanya.
Skema keanggotaan meliputi biaya pembuatan kartu member sebesar Rp25.000 (sekali bayar), iuran bulanan Rp25.000, penggunaan kartu atau QR khusus, serta berlaku untuk kendaraan yang telah didaftarkan. BUMD juga menyediakan opsi pembayaran tahunan dengan potongan harga tertentu.
Pengelola memastikan sistem parkir berbasis data ini dilengkapi fasilitas pendukung seperti CCTV, petugas parkir, serta sistem kontrol keluar-masuk kendaraan. Selain itu, tersedia jaminan kehilangan kendaraan dengan syarat kendaraan terdaftar sebagai member aktif, masuk melalui sistem resmi, kejadian berada di dalam area parkir, dan mengikuti prosedur klaim yang ditetapkan.
Menurut Baiquni, profesionalisasi pengelolaan parkir diperlukan karena sebelumnya sistem pencatatan dan pengawasan dinilai belum optimal.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari Ketua LSM Pro Rakyat, Aqrobin. Ia menilai polemik seharusnya tidak perlu berlarut jika dasar hukumnya jelas dan berdampak positif bagi daerah.
“Jika memang sesuai aturan dan memberi kontribusi untuk kemajuan daerah, sebaiknya disikapi secara proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Doni, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima 10 persen dari total pajak yang dipungut dari transaksi parkir.
“Kami tidak memiliki kewenangan menunjuk objek pajak. Kami hanya melakukan penarikan pajak dari pengelola ketika ada transaksi,” jelasnya.
Kebijakan parkir berbayar di MPP ini masih menjadi sorotan, terutama di tengah perdebatan antara upaya optimalisasi PAD dan kekhawatiran adanya beban tambahan bagi pegawai yang setiap hari berkantor di kawasan tersebut. Pemerintah daerah dan BUMD pun diharapkan terus membuka ruang komunikasi agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak.(Mario)