lisensi

Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-03T05:41:08Z
Dugaan Penimbunan Sungai Way Sekampung

Disperkim Kota Bandar Lampung Dinilai Lepas Tangan soal Dugaan Penimbunan Sungai Way Garuntang

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Dugaan penimbunan aliran Sungai Way Garuntang untuk pembangunan Perumahan Arana Residence di wilayah Sukabumi memicu polemik. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.


Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, Disperkim justru menyatakan bahwa persoalan sungai berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sehingga pihaknya tidak melakukan audit investigasi terkait dugaan penimbunan aliran sungai di lokasi proyek perumahan tersebut.


Perdebatan Status Aliran Air

Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan mengenai status aliran air di area pembangunan. Pihak pelapor dari Kantor Hukum IDEAL menyampaikan bukti berupa foto satelit dan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1990 yang menunjukkan adanya aliran sungai berkelok yang selama ini berfungsi sebagai batas lahan.


Menurut pihak pelapor, aliran tersebut diduga telah ditimbun hingga mencapai ketinggian sekitar lima meter pada area yang sebelumnya merupakan embung alami.

Namun, pihak Disperkim dan perwakilan pengembang perumahan meragukan bukti tersebut. Disperkim menyebut aliran air itu belum tentu merupakan sungai. Sementara penasihat hukum pihak perumahan bahkan menyebut keberadaan sungai di lokasi tersebut sebagai “halusinasi”.

Ketua RT setempat juga menyampaikan bahwa aliran air yang dimaksud kemungkinan hanya berupa siring atau saluran drainase.


BBWS Tegaskan Itu Sungai

Berbeda dengan pernyataan sebagian warga dan pihak pengembang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sekampung menegaskan bahwa aliran air tersebut merupakan Sungai Way Garuntang.


BBWS menyatakan bahwa sungai tidak dapat ditimbun atau diubah alirannya hanya berdasarkan permohonan masyarakat, karena pengelolaan sungai diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memiliki konsekuensi hukum.


Larangan menimbun atau mengubah alur sungai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).


Dalam aturan tersebut, perusakan sungai dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 73. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda, baik atas tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.


Ancaman pidana bagi pelaku perusakan sungai berupa penjara paling singkat empat bulan hingga satu tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2 miliar.


Sementara untuk pelanggaran lain, seperti melakukan konstruksi atau pengalihan alur sungai tanpa izin, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat tiga bulan hingga enam tahun serta denda antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.


Apabila perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian dan menimbulkan kerusakan atau gangguan fungsi sungai, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 18 bulan serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.


Selain sanksi pidana, Undang-Undang Sumber Daya Air juga mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan izin, kewajiban pemulihan kondisi sumber daya air, hingga kewajiban mengganti kerugian. (red)