Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Lampung Utara diguncang dugaan skandal keuangan serius. Sebanyak 24 paket proyek senilai lebih dari Rp27 miliar yang gagal dilelang pada APBD 2025 diduga disisipkan secara ilegal ke dalam APBD 2026.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, membela diri dengan menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai prosedur. Namun, sejumlah pihak di DPRD menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengetahui, membahas, maupun menyetujui penganggaran ulang 24 paket proyek tersebut.
Ketua DPC Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menilai pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut persoalan utamanya adalah dugaan penyelundupan 24 paket proyek senilai lebih dari Rp27 miliar yang diduga direkayasa oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Utara saat proses evaluasi Raperda APBD 2026 di tingkat provinsi.
Hal senada disampaikan Ketua Panja Banggar Fraksi Gerindra, Rudy Fadli Akip, bersama sejumlah anggota Banggar lainnya. Mereka menegaskan tidak pernah menerima surat permohonan dari Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara, Kadarsyah, terkait penganggaran ulang proyek tersebut.
Fakta ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik kolusi dan konspirasi sejumlah pejabat daerah dalam mengalihkan anggaran proyek publik tanpa melalui kontrol DPRD.
Ali Muhajir sendiri mengakui bahwa 24 paket proyek yang tertunda tersebut terindikasi dimasukkan ke APBD 2026 saat proses evaluasi gubernur, sementara beberapa proyek lainnya digeser atau ditunda.
Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, yang mengharuskan DPRD dilibatkan dalam tindak lanjut hasil evaluasi APBD.
Lebih jauh, DPRD Lampung Utara disebut tidak pernah menggelar rapat paripurna pengesahan hasil penyempurnaan evaluasi APBD, sehingga APBD 2026 berpotensi cacat hukum dan dapat dipersoalkan secara legal.
Dugaan adanya “anggaran siluman” ini memicu kekhawatiran publik bahwa anggaran daerah tidak dikelola secara transparan.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Ali Muhajir, TAPD, Kadarsyah, serta pihak lain yang diduga terlibat, guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam penganggaran tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah dan DPRD Lampung Utara dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta amanah pengelolaan uang rakyat. (Red)
