Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Desakan tersebut muncul setelah laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan melalui Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelimpahan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Lampung Nomor B-1943/L.8.5/Fs/03/2026 tertanggal 6 Maret 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan dari LSM PRO RAKYAT terkait dugaan kerugian negara akibat penyelenggaraan penggunaan anggaran di BPKAD Lampung Selatan, termasuk dugaan penggunaan anggaran fiktif, telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai arahan Kejaksaan Agung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, mengatakan pelimpahan perkara ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah memasuki jalur resmi penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari Kejaksaan Agung hingga kini berada di tingkat Kejari Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Minggu (15/3/2026) di Amaris Hotel Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa pelimpahan laporan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administrasi semata.
“Ini bukan sekadar surat balasan. Ini sinyal bahwa laporan masyarakat sudah masuk jalur penegakan hukum. Jaksa Agung sudah memerintahkan, Kejati Lampung sudah melimpahkan, maka tidak ada lagi alasan bagi Kejari Lampung Selatan untuk lamban. Kajari dan Kasipidsus harus segera bergerak, memanggil pihak terkait, membuka dokumen, menelusuri aliran anggaran, dan bila cukup bukti menetapkan tersangka,” tegas Aqrobin.
Menurutnya, laporan yang diajukan LSM PRO RAKYAT menyangkut dugaan serius berupa penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran di lingkungan BPKAD Kabupaten Lampung Selatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam dokumen laporan tersebut, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti sejumlah poin yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum, di antaranya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan BPKAD, persoalan dalam penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, hingga dugaan penggunaan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Aqrobin menilai seluruh substansi laporan tersebut harus diuji secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Kalau memang ada indikasi kerugian negara, jangan ditutup-tutupi. Kalau ada permainan anggaran, jangan dilindungi. Ini uang rakyat, jadi tidak boleh ada kompromi dengan siapapun yang diduga menyalahgunakannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menilai pelimpahan laporan ini juga menjadi ujian integritas bagi jajaran Kejari Lampung Selatan dalam menangani perkara dugaan korupsi di daerah.
Ia mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi agenda nasional, termasuk instruksi tegas dari Presiden kepada aparat penegak hukum agar tidak ragu menindak pencurian uang negara.
“Jaksa Agung sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan bahwa jaksa tidak boleh ragu dalam menangani perkara. Kalau tidak sanggup, lebih baik ajukan pindah dan letakkan jabatan. Itu pernyataan yang harus dimaknai sebagai komando moral bagi seluruh aparat penegak hukum,” kata Johan.
Ia menegaskan bahwa LSM PRO RAKYAT akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kejelasan perkembangan penanganan perkara.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat hanya berhenti pada disposisi atau pelimpahan surat. Jika alat bukti cukup, naikkan ke penyidikan. Jika ada unsur pidana, tetapkan tersangka. Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan,” tegasnya.
Menurut Johan, masyarakat saat ini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak tebang pilih.
“Publik ingin melihat keberanian aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus dikawal secara terbuka sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan penyimpangan anggaran di satu organisasi perangkat daerah, tetapi juga menyangkut komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.
“Setiap rupiah uang negara yang diduga diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Aqrobin.(red)