Advertisement
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara.
Penutupan ruang udara dilaporkan terjadi di Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan. Situasi ini berdampak pada 2.228 penumpang, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, jajaran petugas imigrasi di bandara telah diinstruksikan untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan.
Petugas juga diminta melakukan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Bebas Biaya Overstay
Untuk mengantisipasi potensi overstay akibat gangguan penerbangan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menerapkan tarif biaya beban Rp0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari otoritas penerbangan atau maskapai.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya yang melalui rute transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” kata Yuldi.
Ditjen Imigrasi memastikan akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan penyesuaian kebijakan apabila diperlukan guna menjaga kelancaran pelayanan serta kepastian hukum bagi para pelintas internasional. (Naga)