Advertisement
BANDAR LAMPUNG (Pikiran Lampung) — Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis melalui Klinik Advokasi Hukum Bisnis dan Siber (KAHBIS). Layanan ini ditujukan bagi civitas academica kampus serta masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis ini dibuka setiap hari kerja di Ruang KAHBIS, Gedung G.1.7 IIB Darmajaya. Melalui program tersebut, kampus berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Program Studi Hukum Bisnis, Mashuril Anwar, S.H., M.H mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan kampus dan masyarakat luas.
“Kami ingin masyarakat tidak menghadapi permasalahan hukum sendirian. Melalui KAHBIS, kami menyediakan ruang konsultasi hukum gratis yang dapat dimanfaatkan civitas akademika maupun masyarakat yang membutuhkan,” ujar Mashuril saat diwawancarai pada Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, layanan konsultasi tersebut didampingi oleh tim yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum yang memiliki kompetensi di bidangnya, khususnya dalam hukum bisnis dan hukum siber. Menurut Mashuril, kehadiran klinik advokasi ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban dalam berbagai persoalan hukum. “Program ini tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga menjadi media edukasi hukum. Harapannya, masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tepat,” jelasnya.
Selain sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari peran perguruan tinggi dalam mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sadar hukum. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan terkait persoalan hukum yang dihadapi.(**/Arsan)
