Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Munculnya 24 paket proyek senilai Rp.27,155 miliar di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara pada APBD tahun anggaran 2026 menuai kritik dan menjadi sorotan Publik.
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial menyikapi persoalan ini dari aspek hukum hingga potensi kerugian daerah.
” Urusan lelang 24 paket proyek infrastruktur senilai puluhan milyar pada APBD 2025 yang gagal digelar tahun lalu, sepengetahuan saya itu belum dianggarkan dalam APBD 2026. Kabarnya mau digelar bulan maret ini, sebaiknya tunggu APBD Perubahan aja, atau memang ada cara lain utuk dasar hukum pelelangan,. Jika tetap dipaksakan khawatir nantinya kedepan ada masalah hukum yang timbul” ujar Farouk melalui sambungan telp Selasa (5 /3/26).
Menurut salah satu tenaga ahli kelengkapan dewan ini, 24 paket tersebut diduga tidak dibahas di Komisi maupun Badan anggaran DPRD dan juga tidak terdapat pada KUA-PPAS, bahkan pihak dinas terkait juga tidak pernah mengajukan kegiatan itu, namun tiba-tiba kegiatan tersebut muncul dalam APBD Tahun 2026. Hal itu diduga cacat prosedur atau pelanggaran terhadap peraturan tentang penyusunan APBD.
Saya duga kegiatan itu tidak pernah dibahas di Komisi maupun Banggar DPRD saat penyusunan APBD 2026, kalau ada mana notulen rapatnya atau berita acaranya. Selain itu tidak masuk dalam KUA-PPAS, mungkin Dari dinas yang terkait juga tidak mengajukan kegiatan tersebut maka tidak dibahas oleh dewan, tau-tau nongol di APBD tahun 2026. Coba pertanyakan juga sama Ketua TAPD dan Bidang Anggaran BPKAD ” Ungkapnya.
Untuk diketahui, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Utara pada saat itu masih dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Lekok.
Sementara Pengesahan RAPERDA Lampung Utara tahun 2026 berlangsung pada 25 November 2025 di DPRD setempat. Dengan struktur anggaran mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.707.785.733.916,07, Belanja Daerah Rp.1.690.380.416.780,07 Sehingga terjadi devisit sebesar Rp.17.405.317.136,00 yang ditutupi melalui pembiayaan netto.
Fokus kebijakan APBDA 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat terutama peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur.
Terkait rencana pemerintah daerah kembali menggelar paket proyek yang sempat gagal dilaksanakan tersebut, Farouk mengingatkan agar langkah itu tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, proyek bernilai besar harus ditopang landasan hukum yang jelas agar tidak memicu polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari. Mengingat pernah terjadi polemik pada tahun 2018 silam dilampung utara, Dimana Proyek dipaksakan dilelang namun tidak memiliki anggaran jelas sehingga terjadi masalah berkepanjangan. Saat ini anggaran ada di tahun 2025 namun Paket gagal dilelang, tau-tau muncul di APBD 2026 tanpa prosedur yang jelas.
“ Jangan sampai terjadi kembali masalah seperti 2018 lalu, sekedar saran untuk menghindari polemik, sebaiknya ada Payung hukum yg jelas atau melalui usulan dan dibahas di DPRD, atau sebaiknya dilaksanakan melalui APBD Perubahan nanti saja” ungkapnya.
hukum Lampung Utara Nasional pembangunan Pemerintahan Ruwa Jurai
24 Proyek Puluhan Milyar Diduga Siluman, Tanpa Pembahasan DPRD Muncul Di APBD Lampura 2026.
3 Maret 2026adminComment(0)
LAMPUNG1.COM.Lampung Utara – Munculnya 24 paket proyek senilai Rp.27,155 miliar di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara pada APBD tahun anggaran 2026 menuai kritik dan menjadi sorotan Publik.
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial menyikapi persoalan ini dari aspek hukum hingga potensi kerugian daerah.
” Urusan lelang 24 paket proyek infrastruktur senilai puluhan milyar pada APBD 2025 yang gagal digelar tahun lalu, sepengetahuan saya itu belum dianggarkan dalam APBD 2026. Kabarnya mau digelar bulan maret ini, sebaiknya tunggu APBD Perubahan aja, atau memang ada cara lain utuk dasar hukum pelelangan,. Jika tetap dipaksakan khawatir nantinya kedepan ada masalah hukum yang timbul” ujar Farouk melalui sambungan telp Selasa (3/3/26).
Menurut salah satu tenaga ahli kelengkapan dewan ini, 24 paket tersebut diduga tidak dibahas di Komisi maupun Badan anggaran DPRD dan juga tidak terdapat pada KUA-PPAS, bahkan pihak dinas terkait juga tidak pernah mengajukan kegiatan itu, namun tiba-tiba kegiatan tersebut muncul dalam APBD Tahun 2026. Hal itu diduga cacat prosedur atau pelanggaran terhadap peraturan tentang penyusunan APBD.
” Saya duga kegiatan itu tidak pernah dibahas di Komisi maupun Banggar DPRD saat penyusunan APBD 2026, kalau ada mana notulen rapatnya atau berita acaranya. Selain itu tidak masuk dalam KUA-PPAS, mungkin Dari dinas yang terkait juga tidak mengajukan kegiatan tersebut maka tidak dibahas oleh dewan, tau-tau nongol di APBD tahun 2026. Coba pertanyakan juga sama Ketua TAPD dan Bidang Anggaran BPKAD ” Ungkapnya.
Untuk diketahui, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Utara pada saat itu masih dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Lekok.
Sementara Pengesahan RAPERDA Lampung Utara tahun 2026 berlangsung pada 25 November 2025 di DPRD setempat. Dengan struktur anggaran mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.707.785.733.916,07, Belanja Daerah Rp.1.690.380.416.780,07 Sehingga terjadi devisit sebesar Rp.17.405.317.136,00 yang ditutupi melalui pembiayaan netto.
Fokus kebijakan APBDA 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat terutama peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur.
Terkait rencana pemerintah daerah kembali menggelar paket proyek yang sempat gagal dilaksanakan tersebut, Farouk mengingatkan agar langkah itu tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, proyek bernilai besar harus ditopang landasan hukum yang jelas agar tidak memicu polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari. Mengingat pernah terjadi polemik pada tahun 2018 silam dilampung utara, Dimana Proyek dipaksakan dilelang namun tidak memiliki anggaran jelas sehingga terjadi masalah berkepanjangan. Saat ini anggaran ada di tahun 2025 namun Paket gagal dilelang, tau-tau muncul di APBD 2026 tanpa prosedur yang jelas.
“ Jangan sampai terjadi kembali masalah seperti 2018 lalu, sekedar saran untuk menghindari polemik, sebaiknya ada Payung hukum yg jelas atau melalui usulan dan dibahas di DPRD, atau sebaiknya dilaksanakan melalui APBD Perubahan nanti saja” ungkapnya.
Farouk mengingatkan, pemaksaan pelaksanaan proyek di awal 2026 tanpa melalui mekanisme yang benar berpotensi menyalahi prosedur dan menimbulkan polemik serta risiko hukum bagi pemerintah daerah. Selain berpotensi menjadi temuan BPK terkait efesiensi, dan risiko tindak pidana korupsi jika terdapat pengondisian atau mafia proyek.
“ Tahun 2018 dulu uang tidak ada Paket bisa dilelang, ini uangnya ada tapi paket bisa gagal lelang, ada apa sebenarnya ini antara kadis dan para pemangku kebijakan. Seharusnya pekerjaan sudah selesai di tahun 2025 lalu, tahun ini bisa fokus dipekerjaan yang lain tanpa menimbulkan polemik dan pertanyaan publik” tegasnya.
Farouk menilai kegagalan tersebut menyebabkan anggaran menjadi mubazir, sementara infrastruktur di Lampung Utara menjadi keluhan masyarakat diberbagai wilayah yang ada. (ABUNG/Red)