Advertisement
LAMPUNG UTARA (Pikiran Lampung)– Penolakan terhadap pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) HD Madukoro di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, semakin meluas. Warga setempat menilai pembangunan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi serta belum melengkapi perizinan operasional.
Ketua Karang Taruna Desa Madukoro, Endri Yudi, menyatakan pihaknya menolak keras pembangunan dapur tersebut sebelum seluruh perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola.
Sebagai perwakilan pemuda dan warga desa, Yudi menegaskan bahwa masyarakat sekitar berhak mengetahui dampak positif maupun negatif dari pembangunan dapur yang akan digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
“Kami minta pihak dapur profesional dalam bekerja. Urus dulu perizinannya, baru lanjut membangun. Ini tiba-tiba membangun tanpa ada sosialisasi atau permisi kepada warga sekitar,” kata Yudi, Rabu (11/3/2026).
Ia juga menuding pembangunan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Menurutnya, jika pihak pengelola ingin tetap melanjutkan pembangunan dan beroperasi di Desa Madukoro, seluruh perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalau izinnya belum selesai, jangan lanjutkan pembangunan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara telah memberikan ultimatum kepada pengelola dapur SPPG HD Madukoro untuk segera melengkapi seluruh perizinan operasional.
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Sholeh, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pemberitaan media terkait persoalan perizinan dapur tersebut. Dalam waktu dekat, Satgas akan mengirimkan surat peringatan resmi kepada pengelola agar segera mengurus izin usaha yang diperlukan.
“Yang di Madukoro itu sudah kami tindaklanjuti. Nanti akan kami kirimkan surat peringatan, saat ini suratnya sedang kami siapkan,” kata Mat Sholeh saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, pengelola dapur diwajibkan melengkapi berbagai dokumen perizinan, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), izin bangunan dapur, serta standar sanitasi operasional.
Satgas memberikan batas waktu selama 14 hari kerja kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perizinan belum juga dipenuhi, Satgas MBG Lampung Utara akan mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara.
“Jika masih tidak mengurus izin, kami akan mengusulkan kepada BGN untuk menghentikan sementara operasional dapur sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.(Abung)
