Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam merespons dinamika global sekaligus mendorong efisiensi energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan ASN dapat menjalankan WFH selama satu hari kerja setiap minggu, dengan hari pelaksanaan ditetapkan setiap Jumat.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH akan tetap memperhatikan efektivitas pelayanan publik agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
Airlangga menambahkan, kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan guna mengukur dampaknya terhadap produktivitas dan efisiensi kerja ASN. Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini merupakan respons atas meningkatnya tensi konflik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi stabilitas energi global, termasuk harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Purbaya, penerapan WFH satu hari dalam sepekan dinilai efektif untuk menekan konsumsi BBM tanpa mengganggu produktivitas nasional. Ia menyebut pemilihan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan juga mempertimbangkan durasi kerja yang relatif lebih singkat.
“Nggak ganggu produktivitas kalau kita pilih dengan cermat. Kalau kita pilih hari Jumat, itu kan hari pendek. Jadi pasti ada penghematan BBM berapa persen,” ujarnya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak bersifat kaku. Sektor-sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan, terutama layanan publik, tetap dapat berjalan normal tanpa harus mengikuti skema WFH.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi energi, stabilitas ekonomi, dan produktivitas aparatur negara di tengah tantangan global yang terus berkembang.(*)