Advertisement
LAMPUNG SELATAN (Pikiran Lampung)— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel dengan mendukung penuh program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat kegiatan Safari Ramadan yang dihadiri Reda Manthovani dan jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Lampung Selatan di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati di Kalianda, Jumat (13/3/2026).
Menurut Egi, program Jaga Desa sejalan dengan langkah pemerintah daerah yang pada tahun 2026 mulai mendorong program Lamsel Betik (Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi) sebagai upaya memperkuat integritas pemerintahan hingga ke tingkat desa.
“Dukungan kami tentu dimulai melalui Abpednas, kemudian melibatkan unsur pemerintahan seperti para camat, serta menjadikan arahan dari bapak Jamintel sebagai panduan dalam pelaksanaan program kerja Abpednas di Lampung Selatan,” ujar Egi.
Ia menjelaskan, desa saat ini memiliki peran strategis dalam pembangunan karena mengelola anggaran cukup besar melalui dana desa dan berbagai program pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan.
“Program Lamsel Betik ini merupakan langkah kami untuk menekan potensi praktik korupsi, terutama di wilayah pedesaan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Egi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, Aditya Yusma Perdana, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan desa, khususnya dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam struktur pemerintahan desa yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
“BPD menjadi salah satu dari tiga unsur penting di desa. Posisi BPD tidak berada di paling bawah, tetapi juga bukan yang paling atas. Perannya sangat penting dalam mendukung pembangunan desa,” ujar Aditya.
Ia berharap melalui program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia, peran BPD semakin diperkuat sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aditya juga mengajak berbagai pihak, termasuk media, untuk turut menyuarakan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa serta mendorong peningkatan kesejahteraan para anggotanya.
“Dengan dukungan semua pihak, kami berharap kesejahteraan anggota BPD juga semakin diperhatikan sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mengawal pembangunan desa,” katanya.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, Abpednas, serta pemerintah desa, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Selatan semakin kuat, transparan, dan mampu mendorong pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Mario)

