Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung di Ruang Pahawang, Kantor BPK setempat, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Way Kanan mencatat capaian membanggakan dengan menduduki peringkat pertama peningkatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLLHP) BPK tahun 2025 sebesar 9,40 persen. Posisi kedua ditempati Kabupaten Tulang Bawang dengan 7,30 persen, disusul Kota Bandar Lampung di peringkat ketiga sebesar 5,58 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Lampung atas sinergi yang telah terjalin selama ini dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat.
“Laporan keuangan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan,” ujarnya.
Machiavelli menjelaskan, penyusunan LKPD 2025 telah melalui proses review oleh Inspektorat dengan tingkat ketelitian yang tinggi. Ia menekankan bahwa kualitas laporan tidak hanya diukur dari kerapian angka, tetapi juga dari integritas dalam setiap tahapan penyusunannya.
“Yang paling penting adalah integritas. Jika prosesnya benar, maka hasilnya insyaallah dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menghadapi proses audit terinci yang akan dilakukan oleh BPK. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu, serta memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Bagi kami, BPK bukan hanya memeriksa, tetapi juga memberikan koreksi dan masukan agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh Pemkab Way Kanan telah sesuai dengan ketentuan batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026.
Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan mencerminkan komitmen kuat kepala daerah beserta jajaran dalam memenuhi kewajiban pengelolaan keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut, BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci terhadap LKPD tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada awal April, dengan entry meeting secara serentak pada 2 April 2026 di Jakarta.(maria)