Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperkuat pelayanan publik melalui kerja sama dengan instansi keimigrasian. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerima audiensi sekaligus melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pelayanan keimigrasian bersama jajaran imigrasi di Ruang Rapat Wali Kota Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, bersama Kepala Kantor Imigrasi Lampung serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana menyambut baik kerja sama yang dijalin dengan jajaran imigrasi. Ia menilai kolaborasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keimigrasian secara lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, integrasi layanan keimigrasian melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan layanan administrasi seperti pembuatan paspor maupun keperluan keimigrasian lainnya.
Kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, transparan, dan terintegrasi dalam satu tempat.
Adapun dokumen yang ditandatangani dalam kegiatan tersebut meliputi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung.
Selain itu, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung terkait penyelenggaraan pelayanan publik keimigrasian bagi masyarakat di Kota Bandar Lampung.(*)