lisensi

Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-13T03:42:29Z
Bandar Lampung

Pemkot dan DPRD Bandar Lampung Tetapkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama Wakil Wali Kota Deddy Amarullah. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta serta diikuti pimpinan dan anggota DPRD.

Selain menetapkan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, rapat paripurna tersebut juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh pansus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Selama proses pembahasan, pansus DPRD juga melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan materi regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus terhadap Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui proses yang panjang hingga akhirnya dapat disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

“Penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.(*)