lisensi

Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-04T14:46:22Z
DaerahPlt Kadisdik Lampung Selatan

Pengembalian Honor BOS Tanpa Tenggat, Kadisdik Lamsel Pilih Jalan Pengayoman untuk 868 Guru Bersertifikasi

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil langkah humanis dalam menyikapi temuan pembayaran honor Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada guru honorer bersertifikasi. Melalui pendekatan pengayoman, pengembalian dana yang terlanjur diterima kini dapat dilakukan secara mencicil tanpa batas waktu tertentu.


Kebijakan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 yang melarang penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). 


Aturan tersebut diberlakukan untuk menghindari potensi temuan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait pembayaran ganda dari sumber anggaran negara yang sama.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menjelaskan bahwa kebijakan pengembalian dana merupakan tindak lanjut hasil audit Inspektorat untuk periode Januari–Agustus 2025.


“Total ada 868 guru yang diminta mengembalikan dana sekitar Rp4,106 miliar. Namun kami memastikan prosesnya berjalan dengan penuh pertimbangan dan tidak memberatkan,” ujar Syaifulloh, Rabu (4/2/2026).


Ia menerangkan, para guru sebelumnya telah menandatangani fakta integritas bersama kepala sekolah. Dalam dokumen tersebut, guru menyatakan bersedia mengembalikan honor BOS apabila di kemudian hari menerima dana sertifikasi.


Sebelum aturan ini ditegakkan, para guru honorer tersebut menerima TPG sebesar Rp1.500.000 per bulan dan pada 2026 meningkat menjadi Rp2.000.000 per bulan. Dengan diterimanya tunjangan profesi tersebut, maka sesuai regulasi, guru tidak lagi diperkenankan menerima honor dari dana BOS.


Meski aturan harus dijalankan, Dinas Pendidikan tidak ingin para guru merasa tertekan. Melalui komunikasi intensif antara perwakilan kepala sekolah SD dan SMP yang tergabung dalam K3S dan MKKS dengan Inspektorat, disepakati mekanisme pengembalian yang lebih fleksibel. Tidak ada tenggat waktu yang ditentukan. Pengembalian dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan masing-masing guru.


“Yang terpenting aturan tetap ditegakkan, tetapi para guru tetap merasa diayomi. Mereka bisa tetap fokus mendidik anak-anak tanpa dihantui beban berlebihan,” kata Syaifulloh.


Syaifulloh berharap Kebijakan itu diharapkan membuat para guru tetap tenang, fokus menjalankan tugas pokoknya mendidik anak-anak, serta dapat menjalani ibadah puasa dengan baik dan menyongsong Hari Raya Idul Fitri dengan hati yang gembira.


Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, membenarkan bahwa pembayaran honor dari dana BOS kepada guru bersertifikasi menjadi temuan pemeriksaan. Dana yang terlanjur diterima wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah sebelum diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara.


Namun, ia menegaskan mekanisme pengembaliannya dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan bersama.

Pendekatan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kepatuhan terhadap regulasi dan kepedulian terhadap kondisi para guru. Pemerintah daerah berharap persoalan administratif ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengurangi semangat para pendidik dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan generasi penerus bangsa.


Dengan pendekatan yang mengedepankan aturan sekaligus kepedulian, pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa mengganggu semangat para guru dalam menjalankan tugas mulianya.(Mario)