lisensi

Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-03T14:23:48Z
Nasional

Permohonan Uji Batas Usia Pengabdian Dosen Tidak Dapat Diterima MK

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) - Sidang pengucapan Putusan Nomor 39/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK. Dalam amar putusan, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diujikan oleh seorang profesor emeritus, M. Havidz Aima.


Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum MK menyatakan Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan norma Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 dengan UUD NRI 1945. Pemohon hanya menyebutkan menguji norma Pasal 67 ayat (5) UU 14 Tahun 2005 terhadap antara lain Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 pada bagian uraian posita.


“Seharusnya pada bagian alasan permohonan Pemohon menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya in casu Pasal 67 ayat (5) UU 15 Tahun 2005 dengan pasal-pasal  lain dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Dalam hal ini Mahkamah tidak  mendapatkan uraian yang jelas yang menunjukkan adanya pertentangan norma 67 ayat (5) UU 14 Tahun 2005,” sebut Ridwan.


Berkenaan dengan alasan permohonan, menurut Mahkamah alasan-alasan tersebut tidak berkesesuaian dengan petitum Pemohon yang memohon agar Mahkamah menyatakan pada petitum angka 2 frasa sampai 70 tahun dalam Pasal 67 ayat (5) UU 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak yang mengakibatkan penghentian otomatis, pengabdian profesor tanpa evaluasi objektif sedangkan petitum angka 3 memohon agar frasa sampai 70 tahun dalam Pasal 67 ayat (5) UUD NRI 1945 adalah konstitusional bersyarat. Profesor yang usia 70 tahun masih dapat dimaknai pengabdiannya berdasarkan evaluasi objektif terhadap kompetensi akademik, kesehatan, jasmani dan rohani, integritas profesional, kebutuhan institusi Pendidikan tinggi.


Selain itu, pada petitum angka 4 Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan 67 ayat (5) diterapkan sesuai tafsir konstitusional sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini. Rumusan demikian selain bertentangan juga tidak lazim.


Sebagai informasi, seorang profesor emeritus, M. Havidz Aima, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) ke MK. Ia mempersoalkan ketentuan pembatasan usia pengabdian profesor yang ditetapkan secara mutlak hingga usia 70 tahun. Berlakunya Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen, khususnya frasa "sampai 70 (tujuh puluh) tahun" membatasi pengabdian akademik Pemohon semata-mata karena usia, meskipun Pemohon masih sehat, kompeten, dan dibutuhkan oleh institusi.


Selengkapnya, Pasal 67 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2005 berbunyi, “Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun."


Menurut Pemohon, pembatasan usia dinilai menghilangkan hak atas pekerjaan semata-mata berdasarkan usia, bukan pada kinerja atau kemampuan aktual seseorang. Atas dasar itu, Pemohon berpendapat norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai penghentian otomatis pekerjaan.


Lebih lanjut, menurut Pemohon, pembatasan berbasis usia tanpa evaluasi objektif atas kapasitas dan kontribusi profesor dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon menyimpulkan norma tersebut inkonstitusional sepanjang dimaknai sebagai pembatasan mutlak berbasis usia.


Dalam petitumnya Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan frasa “sampai 70 (tujuh puluh) tahun” dalam Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, Profesor yang berprestasi yang telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun dapat diperpanjang masa pengabdiannya berdasarkan penilaian okjektif atas prestasi dan kinerja pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Kesehatan jasmani dan rohani serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan evaluasi berkala.(*)