lisensi

Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-02T05:02:49Z
Nasional

Pernyataan Menag Untuk Meninggalkan Zakat Picu Polemik dan Kritik Secara Luas

Advertisement


Jakarta (Pikiran Lampung) - Pernyataan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar yang menyebut Al Quran tidak mempopulerkan zakat memicu polemik dan kritikan secara luas dari berbagai kalangan/ 

Salah satunya dataang dari Kader PKB Umar Hasibuan. Dimana yang bersangkutan  langsung melontarkan kritik keras kepada Memag. 


Lewat akun X pribadinya, Jumat (27/2/2026), Umar menyebut pernyataan tersebut “miris” mengingat Nasaruddin menyandang gelar profesor sekaligus menjabat sebagai Menteri Agama. “Gelar profesor dan Menag dan sungguh miris saat dia bilang Alquran tak mempopulerkan zakat,” tulis Umar.


Ia menegaskan terdapat 26 ayat dalam Al Quran yang secara eksplisit memerintahkan umat Islam menunaikan zakat. Umar bahkan menyebut sejumlah rujukan ayat, seperti QS Al Baqarah ayat 43 dan QS At-Taubah ayat 103.


“Banyak baca bos, ada 26 ayat dalam Al Quran yang perintahkan bayar zakat,” tegasnya.


Kontroversi bermula saat Menag berbicara dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Nasaruddin mengatakan, “Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu tidak populer. Quran itu juga tidak mempopulerkan zakat.”


Ia menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, yang lebih ditekankan adalah semangat sedekah, bukan sekadar kewajiban zakat 2,5 persen.


Klarifikasi Kemenag


Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.


Meskipun substansi pernyataan Menteri Agama (Menag) tidak keliru, namun dia dengan kebijaksanaan telah menyampaikan permintaan maaf apabila terdapat pihak yang merasa kurang tepat dalam memahami pernyataannya dalam rangka menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.


“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).


Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.


Sarasehan 99 Ekonom Syariah : Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF. Kegiatan yang dihelat di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026 itu mengangkat tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.


Menurut Prof. Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.


“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.


Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.(*)