Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung)– Menanggapi adanya opini yang menyebutkan bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan dinilai mandek, Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut hingga saat ini masih terus berjalan dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap melakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara ini tidak berhenti atau mandek. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” jelas AKP Noviarif.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan. Namun berdasarkan hasil uji DNA, tidak ditemukan kecocokan (tidak identik) antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan oleh korban.
Sehubungan dengan hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum melalui petunjuk P-19 meminta penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna menemukan dan memastikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban sebagai pelaku utama.
Dalam perkembangan selanjutnya, tersangka tersebut dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya telah berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, proses hukum dan statusnya sebagai tersangka tidak berubah. Saat ini terhadap tersangka diberlakukan kewajiban wajib lapor sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.
Menindaklanjuti petunjuk jaksa tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari hasil pemeriksaan tambahan tersebut, diperoleh keterangan baru yang menunjukkan adanya 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Terhadap nama-nama tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan guna mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh korban.
AKP Noviarif menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak, proses penyidikan seringkali membutuhkan waktu karena penyidik harus memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyidikan perkara yang melibatkan korban anak harus dilakukan secara hati-hati. Pemeriksaan korban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta pendampingan dari pihak keluarga maupun penasihat hukum,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga harus melakukan pendalaman terhadap setiap keterangan yang muncul, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam proses pemeriksaan, serta melakukan pembuktian secara ilmiah apabila diperlukan.
Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa Unit PPA Satreskrim tetap berkomitmen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai dan perkara dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Maria)
