Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) - Penahanan seorang tokoh adat Kebuayan Pemuka Pangeran Tua berinisial M (46) oleh Polsek Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, memicu sorotan dari keluarga dan masyarakat adat setempat. Penahanan tersebut diduga berkaitan dengan konflik kepemilikan kebun sawit plasma milik PT Bangun Nusantara Indah Lampung (BNIL).
M diamankan aparat kepolisian pada 24 Februari 2026 atas dugaan pencurian buah sawit yang disebut berasal dari kebun plasma perusahaan tersebut. Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan jelas dari penyidik mengenai identitas pelapor dalam laporan polisi bernomor LP-B/07/II/2026/PLD LPG/RES WK/SEK PAKUAN.
Keluarga M menilai proses hukum tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan. Menurut mereka, kepolisian belum menunjukkan pihak yang secara resmi melaporkan dugaan pencurian tersebut, termasuk dokumen pendukung seperti surat kuasa perusahaan, dokumen kepemilikan lahan, maupun hasil audit terhadap objek yang dipersoalkan.
Kecurigaan terhadap dugaan rekayasa kasus semakin menguat setelah pihak perusahaan yang mengklaim kebun plasma tersebut disebut belum mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan hingga Sabtu (7/3/2026). Dalam mediasi yang mempertemukan keluarga M dengan pihak perusahaan dan disaksikan aparat Polsek Pakuan Ratu, perwakilan perusahaan hanya memperlihatkan peta lokasi tanpa dokumen alas hak lahan.
Sementara itu, penasihat hukum M dari LBH Menang Jagat, Iwan Setiawan, menyampaikan kekecewaannya setelah permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu, IPDA Aprizal.
Menurut Iwan, penyidik beralasan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penangguhan penahanan dan menyarankan agar permohonan tersebut diajukan ke Polres Way Kanan. Secara hukum, penangguhan penahanan memang menjadi kewenangan atasan penyidik, yakni Kapolsek sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan penahanan.
Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Namun pemberiannya tetap bergantung pada pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, serta biasanya disertai jaminan dari pihak keluarga. Kasus ini kini memicu perhatian masyarakat adat yang menilai penahanan terhadap M berpotensi berkaitan dengan konflik kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.(tim)