Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Aksi sejumlah warga yang memblokade perlintasan rel kereta api di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik setelah rekamannya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat puluhan orang berkumpul di sekitar jalur rel tanpa palang pintu.
Rekaman berdurasi 39 detik itu memperlihatkan beberapa pria mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel. Benda tersebut kemudian diletakkan melintang di atas jalur perlintasan yang berbatasan langsung dengan badan jalan beraspal.
Berdasarkan keterangan yang menyertai video, aksi pemblokiran tersebut dipicu insiden kecelakaan antara kereta api dan mobil milik warga. Peristiwa itu disebut terjadi karena pengendara mobil tetap memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.
Menanggapi kejadian tersebut, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait video viral itu. Ia menyebut peristiwa berlangsung di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang Nomor 3, Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Zaki, tindakan pemalangan rel menggunakan berbagai benda oleh oknum masyarakat merupakan perbuatan berbahaya sekaligus melanggar hukum. Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api dan berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan penumpang, petugas, hingga warga sekitar.
Ia menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, jalur rel harus selalu dalam kondisi steril dari segala bentuk hambatan.
“Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Keberadaan benda di atas rel sangat berisiko tinggi dan dapat berakibat fatal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut, Zaki menyampaikan bahwa aksi tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180 dan Pasal 181. Dalam aturan itu disebutkan larangan merusak prasarana perkeretaapian maupun melakukan aktivitas di jalur rel yang dapat mengganggu operasional kereta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi keselamatan bersama,” tegasnya. (*)