Advertisement
| Foto Ilustrasi. Ist |
Lamteng (Pikiran Lampung)- Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang terjadi di Jalan Lintas dekat pintu Agro Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026) malam
sekitar pukul 22.30 WIB.
Para pelaku yang diduga berjumlah 4 orang berusaha
merampas sepeda motor korban PR (47) warga Bekasi, Jawa Barat dengan cara
memepet kendaraan, mencabut kunci kontak, serta mengancam menggunakan senjata
api.
Aksi tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan
dan berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan.
Situasi sempat memanas, bahkan satu unit sepeda motor
milik pelaku yang tertinggal di lokasi sempat diamankan warga dan kemudian
dibakar massa.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tekab 308 Presisi Polsek
Terusan Nunyai berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AI (31) dan JA (36) warga
Kampung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Selasa (24/3/26).
Sementara satu pelaku lainnya, AN alias Putra (30) warga
Kampung Gunung Batin Ilir, menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai pada Kamis
(26/3/26).
Penyerahan diri pelaku ketiga tersebut merupakan hasil dari
upaya persuasif yang dilakukan petugas kepada pihak keluarga serta aparatur
kampung setempat, sehingga pelaku bersedia menyerahkan diri berikut barang
bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan.
Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi mewakili
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H
dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari
kerjasama semua pihak.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras
anggota di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami juga mengedepankan
pendekatan persuasif kepada keluarga dan aparatur kampung, sehingga pelaku
ketiga akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif,” kata Kapolsek saat di
konfirmasi, Senin (30/3/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2
unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku yang
telah terbakar, pakaian yang digunakan saat beraksi, penutup wajah, serta 1
pucuk senjata api rakitan berikut selongsong.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah
diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna proses penyidikan dan pengembangan
lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHPidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (SKj).