lisensi

Sabtu, 07 Maret 2026, Maret 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-07T14:00:10Z
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Dr.H. Zulkarnain S.Ag M.Hum

Zulkarnain: Masjid Punya Potensi Besar Kelola Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pengelolaan zakat yang profesional di lingkungan masjid dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat kesejahteraan umat. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Seminar Panitia Zakat Masjid untuk Penunaian dan Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Darul Fattah, Sabtu (7/3/2026), di Aula Darul Fattah 5, Bandar Lampung.


Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, sebagai salah satu narasumber yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya manajemen zakat yang baik di lingkungan masjid.


Dalam paparannya, Zulkarnain menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam membersihkan harta sekaligus memperkuat kepedulian sosial umat. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan pengambilan zakat dari harta kaum muslimin untuk membersihkan dan menyucikan jiwa.


Menurutnya, pengelolaan zakat yang baik membutuhkan sistem manajemen yang terencana, transparan, dan akuntabel, terutama jika dilakukan di lingkungan masjid yang menjadi pusat aktivitas keagamaan masyarakat.

“Masjid memiliki potensi besar sebagai pusat pengelolaan zakat. Jika dikelola secara profesional, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan umat,” ujar Zulkarnain.



Ia menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an juga disebutkan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), sebagaimana tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Karena itu, pengelolaan zakat harus memastikan distribusinya tepat sasaran.


Selain itu, zakat juga merupakan kewajiban yang berdampingan dengan ibadah salat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 dan 110, umat Islam diperintahkan untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah.


Menurut Zulkarnain, zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat dalam membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.

“Zakat adalah instrumen ekonomi umat. Jika dikelola dengan baik melalui masjid, maka zakat dapat menjadi solusi dalam membantu fakir miskin serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.


Ia juga menyinggung dasar hukum pengelolaan zakat di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mengatur mekanisme pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara lebih sistematis.


Dalam konteks pengelolaan di masjid, Zulkarnain menjelaskan bahwa manajemen zakat setidaknya meliputi tiga tahapan utama, yakni perencanaan (planning), pengumpulan (collecting), serta monitoring dan pelaporan.


Ia menekankan bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi agar mampu membangun kepercayaan masyarakat. Dengan manajemen yang baik, potensi zakat yang ada di lingkungan masjid dapat dihimpun secara optimal dan disalurkan secara tepat.

“Jika tahapan ini berjalan dengan baik, maka pengelolaan zakat di masjid akan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.


Melalui kegiatan seminar ini, Zulkarnain berharap para pengelola zakat masjid dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam mengelola zakat secara profesional. Dengan demikian, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.(bila)