lisensi

Kamis, 16 April 2026, April 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-16T10:40:28Z
Nasional

Belum Seminggu Menjabat, Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung)Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

“Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto],” ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (15/04/2026).


Penetapan ini menjadi sorotan publik lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 10 April 2026. Artinya, ia baru efektif menjalankan tugas selama tiga hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi II telah memilih Hery sebagai Ketua Ombudsman RI usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Januari 2026.


Pria kelahiran 9 April 1975 itu diketahui memiliki latar belakang pendidikan doktoral (S3) di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari Universitas Negeri Jakarta yang diraih pada 2024.


Selama berkiprah di Ombudsman RI pada periode 2021–2026, Hery dikenal fokus pada pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.


Sebelum menjadi bagian dari Ombudsman, Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014–2019. Ia juga sempat memimpin lembaga advokasi sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.


Selain itu, Hery juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS periode 2016–2021, serta Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam periode 2017–2022.


Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi sektor sumber daya alam oleh Kejaksaan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola sektor strategis nasional.(*)