Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) – Setelah resmi ‘berbalik badan’
dari tim yang menggugat keabsahan Ijzah Mantan Presiden Jokowi, kini Rismon
Sianipar menghahadapi masalah baru.
Dimana, Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI
Jusuf Kalla mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar
dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Yang dituding
mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Mantan Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK) tiba di Gedung Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Senin, pukul 10.10 WIB.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, membawa seberkas
dokumen untuk disampaikan kepada penyidik di Bareskrim Polri.
Setibanya di lokasi, Abdul menyampaikan JK melaporkan
dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar dan beberapa
nama yang diduga menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.
"Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak
hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami
laporkan," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Abdul menegaskan pihaknya menganggap laporan tersebut
secara serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang diduga telah menyerahkan
uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak Roy Suryo.
"Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan," ucapnya.
"Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai
langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi
dia," lanjutnya.
Selain itu, Abdul menjelaskan JK juga melaporkan
pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama
Budhius M. Piliang sebagai pemilik akun YouTube "Ruang Konsensus".
"Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam
pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya
kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang
menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau
itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks," jelasnya.
Sementara itu, JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni
Musik Ciamis, dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah.
Kuasa hukum JK melaporkan pihak Rismon dengan pasal
pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.
"Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441
Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga
dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP
itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong," ucap Abdul. (Ant/p1)