lisensi

Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-03T12:48:37Z
Hukum

Hakim Tolak Saksi Ahli Dari JPU Dalam Sidang Perkara OTT Dua Oknum LSM

Advertisement



Bandarlampung (Pikiran Lampung)-  Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua oknum LSM berinisial W dan F kembali bergulir dengan dinamika baru, pada Kamis, (2/4/2026).


Dalam persidangan terbaru, majelis hakim menolak keterangan saksi ahli IT yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi ahli di pengadilan.


Kuasa hukum terdakwa, Nizam, S.H., dari Melandra Law Firm, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa. Namun, pihaknya memilih tidak mengajukan saksi tambahan.


“Agenda hari ini sebenarnya keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Tapi kami tidak mengajukan saksi, karena pada sidang sebelumnya keterangan saksi korban sudah menjabarkan keseluruhan rangkaian peristiwa yang pada intinya justru meringankan terdakwa,” ujar Nizam kepada awak media.


Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni dua anggota kepolisian dan satu saksi ahli IT dari Universitas Darmajaya.


Nizam menjelaskan, dua saksi dari kepolisian memaparkan bahwa dasar penanganan perkara berangkat dari laporan masyarakat. Namun, saat didalami di persidangan, muncul pertanyaan terkait siapa yang dimaksud sebagai pelapor.


“Tadi dijelaskan bahwa dasar laporan adalah dari masyarakat. Ketika ditanya masyarakat yang mana, disebut masyarakat RSUD Abdul Moeloek,” katanya.


Sementara itu, terkait metode penangkapan sebelum kejadian, menurut Nizam, saksi dari kepolisian menyebut hal tersebut sebagai bagian dari teknik penyidikan.


“Soal teknik penangkapan sebelum kejadian, menurut saksi itu adalah teknik mereka. Kami tidak bisa masuk ke ranah tersebut,” ujarnya.


Sorotan utama muncul saat saksi ahli IT memaparkan terkait komunikasi yang terjadi, termasuk melalui video. Namun, majelis hakim secara tegas menolak seluruh keterangan saksi ahli tersebut.


“Di akhir persidangan, hakim menolak keras keterangan saksi ahli IT karena dianggap tidak relevan. Untuk menghadirkan saksi ahli itu ada tahapan dan prosedurnya, bukan asal menunjuk. Artinya saksi yang dihadirkan tidak layak untuk diajukan sebagai saksi ahli,” tegas Nizam.


Tak hanya itu, hakim juga memberikan peringatan langsung kepada saksi ahli IT agar tidak sembarangan menerima permintaan dari penyidik apabila tidak memiliki kompetensi dan pemahaman aturan sebagai saksi ahli di persidangan.


“Majelis hakim mengingatkan agar saksi ahli tidak mudah menerima permintaan jika tidak memiliki kapasitas dan tidak memahami aturan agar keterangannya bisa diterima di pengadilan,” tambahnya.


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 9 April mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan dan pembuktian dari para pihak.(Dinal)