Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Warga di Provinsi Lampung
meminta agar persoalan PT Lampung Energi Beraya (LEB) tidak terus berlanjut
yang bisa berdampak terhadap pembangunan Lampung.
“ Menurut beberapa informasi yang kami terima, Persoalan
PT LEB ini diduga hanya kesalahan administrasi, bukan sepenuhnya pidana dan
tidak merugikan keuangan negara.
Jadi stop, saat ini Lampung sedang giat membangun dan
merealisasikan program Presiden Prabowo untuk rakyat,” jelas Pembina Aliansi
Tunas Lampung, Yusantri, Jumat (1/5/2026).
Dia meminta semua pihak di Lampung, baik petinggi maupun rakyat agar kembali fokus membangun Lampung.
Kuasa hukum terdakwa kasus PT Lampung Energi Berjaya
(LEB), Sopian Sitepu, menilai penindakan hukum dalam perkara dugaan korupsi
pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas
Offshore South East Sumatera (WK OSES) mengandung paradoks.
Ia meminta adanya kepastian hukum serta keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Sopian bilang, sejak awal pihaknya mengikuti proses kasus
tersebut karena menjadi penasihat hukum salah satu terdakwa, Heri Wardoyo.
Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam kebijakan
pemerintah yang memberikan PI kepada Provinsi Lampung melalui skema business-to-business
antara Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) dan PT LEB,
namun berujung pada proses pidana.
“Lampung memiliki hak sekitar Rp271 miliar dari PI
tersebut. Dana itu telah dikelola sesuai aturan perseroan, melalui RUPS, dan sekitar
Rp195 miliar telah diberikan kepada PT LEB serta sebagian besar disetorkan
sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” kata Sopian saat ditemui di kantornya,
Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, para pengurus PT LEB justru diproses
hukum. Terbaru, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan. Sopian menilai kondisi ini menimbulkan
kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi menghambat pembangunan.
Ia menegaskan, jika terdapat kekeliruan dalam proses tersebut, semestinya dikategorikan sebagai kesalahan administrasi, bukan tindak pidana.
Sopian merujuk pada Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 25 Tahun 2016 yang
menyatakan kesalahan administrasi tidak dapat dipidana.
“Kalau pun ada kesalahan, itu administrasi dan seharusnya
diperbaiki secara administratif, bukan dipidanakan. Apalagi sumber penghasilan
dari kerja sama bisnis itu bukan keuangan negara, sehingga tidak bisa
serta-merta dianggap sebagai kerugian negara,” katanya.
Sopian juga menyoroti perlunya keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan kejelasan.
Ia menilai
kementerian seharusnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencari
solusi dan memperbaiki sistem, bukan membiarkan polemik berlarut.
Menurutnya, direksi PT LEB telah menjalankan prosedur
sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 serta
mekanisme RUPS. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak didasarkan pada
tafsir yang beragam tanpa dasar yang kuat.
Sopian turut mengkritik perhitungan kerugian negara dalam
perkara tersebut. Ia menilai perhitungan yang dilakukan tidak akurat dan
berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945.
“Jangan sampai sesuatu yang seharusnya tidak ada kerugian
negara, justru dipaksakan menjadi ada. Ini yang harus dipahami agar tidak
menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa dalam hal terjadi
pertentangan antara hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan. Ia
menilai pemidanaan terhadap pihak yang dinilai berkontribusi memasukkan dana ke
daerah merupakan hal yang tidak adil.
Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026.
Penetapan tersebut terkait dugaan korupsi dalam
pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES melalui PT LEB, dengan nilai sekitar
US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah lebih dulu diadili
di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, yakni mantan Komisaris PT LEB Heri
Wardoyo, mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, serta mantan Direktur
Operasional Budi Kurniawan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan
nama Arinal mencuat berdasarkan keterangan para terdakwa dalam persidangan yang
sedang berlangsung.(**)