Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Seleksi pejabat tinggi di
provinsi Lampung perlu mendapat perhatian semua pihak. Baik di lingkungan
pemerintahan maupun di perguran tinggi negeri atau PTN.
Salah satunya pada proses seleksi Direktur Rumah Sakit
Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung (Unila) menuai sorotan
publik. Sebab, terindikasi pross seleksi ini ada ‘bau KKN’. Sebab, melibatkan
langsng keluarga dekat pucuk pimpinan Unila.
Salah satu nama yang dinyatakan lolos sebagai kandidat, M.
Indrawan Yachya, menjadi perhatian karena memiliki hubungan kekerabatan dengan
pimpinan kampus.
Indrawan tercantum bersama dua kandidat lain, Yulita
Tricia dan Wahdi Siradjudin, dalam pengumuman hasil seleksi tertanggal 2 April
2026 yang ditandatangani Rektor Unila, Lusmeilia Afriani.
Sorotan muncul setelah terungkap bahwa Indrawan merupakan
adik ipar rektor. Relasi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya potensi
konflik kepentingan dalam proses seleksi jabatan strategis di lingkungan
perguruan tinggi negeri.
Tak hanya soal hubungan keluarga, polemik juga mengarah
pada dugaan ketidaksesuaian syarat administratif. Dalam dokumen persyaratan
seleksi Nomor 1668/UN26/KP.00.01/2026 tertanggal 5 Februari 2026, pelamar dari
jalur umum diwajibkan memiliki pengalaman jabatan struktural, minimal sebagai
wakil direktur atau manajer rumah sakit.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, rekam jejak Indrawan
lebih banyak berada di jalur fungsional sebagai dokter spesialis obstetri dan
ginekologi di RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah. Hingga kini, belum
ditemukan catatan yang menunjukkan ia pernah menduduki jabatan struktural
sebagaimana dipersyaratkan dalam seleksi.
Sebaliknya, dua kandidat lainnya dinilai memiliki
pengalaman manajerial yang lebih jelas. Yulita Tricia diketahui pernah memimpin
RS Darurat Covid-19 Kota Bandar Lampung serta menjabat Direktur RSUD Bob Bazar
di Kalianda. Sementara Wahdi Siradjudin memiliki pengalaman panjang dalam
pelayanan medis dan terlibat dalam struktur manajemen serta proses akreditasi
rumah sakit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Lampung
belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kelulusan Indrawan dalam tahap
seleksi. Upaya konfirmasi kepada pihak rektorat juga belum mendapatkan
tanggapan, termasuk terkait potensi konflik kepentingan yang menjadi sorotan.
Sejumlah pengamat tata kelola publik menilai, transparansi
merupakan prinsip utama dalam proses seleksi jabatan publik, terlebih di
institusi pendidikan tinggi negeri. Tanpa keterbukaan, proses seleksi berisiko
menimbulkan persepsi bahwa kedekatan lebih berperan dibandingkan kapasitas.
Polemik ini menjadi ujian bagi komitmen Universitas
Lampung dalam menjaga akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola
kelembagaan.(madi)