Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan observasi Program Penguatan Integritas dan Pendidikan Antikorupsi periode 2021–2025 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Rabu (08/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas 4 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Jemira Tjahjono Djati, didampingi Pranata KPK Ramdani Nurhidayanti beserta tim. Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Lampung, Indra Jaya, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain.
Turut hadir dalam penyambutan tersebut Ketua Tim pada Bidang Pendidikan Madrasah Alamsyah Subli serta Ketua Tim Humas dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Solihin.
Dalam sambutannya, Indra Jaya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada tim KPK. Ia menegaskan kesiapan Kanwil Kemenag Lampung untuk bersinergi dalam mendukung penguatan integritas melalui jalur pendidikan.
“Pada prinsipnya kami siap mendengarkan dan bersinergi terkait program yang dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas, khususnya di bidang pendidikan keagamaan,” ujar Indra.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan, termasuk pengelolaan pendidikan madrasah dan pesantren. Menurutnya, sektor pendidikan menjadi ruang penting dalam menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini.
Indra Jaya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini memberikan dampak nyata dalam penguatan integritas di dunia pendidikan keagamaan. Ia berharap sinergi antara KPK dan Kementerian Agama dapat berlanjut dalam bentuk program konkret di madrasah dan pesantren.
“Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi rujukan dalam memperkuat pendidikan antikorupsi, sehingga nilai-nilai integritas dapat tertanam sejak dini kepada peserta didik,” kata Indra.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan bagi tenaga pendidik agar mampu mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam proses pembelajaran. Menurutnya, Kanwil Kemenag Lampung siap mendukung penuh program KPK, termasuk pelaksanaan survei integritas, demi terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara KPK dan Kementerian Agama dalam menanamkan nilai antikorupsi, sekaligus memperkuat sistem pendidikan yang berintegritas di Indonesia.
Sementara itu, Jemira Tjahjono Djati menjelaskan bahwa kegiatan observasi ini merupakan bagian dari strategi ketiga KPK dalam pemberantasan korupsi, yaitu melalui pendidikan.
“KPK memiliki tiga strategi utama, yakni penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Kehadiran kami di sini merupakan bagian dari strategi pendidikan, karena kami meyakini perubahan budaya antikorupsi dapat dibangun melalui dunia pendidikan,” kata Jemira.
Ia menambahkan, sejak revisi Undang-Undang KPK, penguatan pendidikan antikorupsi telah dijalankan secara sistematis sejak 2021. Oleh karena itu, KPK melakukan evaluasi melalui observasi dan wawancara guna memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan di daerah.
“Kami membutuhkan insight dan masukan kritis dari Kementerian Agama, khususnya di Lampung, agar program pendidikan antikorupsi ke depan semakin efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan pada tahun 2026 yang dilakukan secara berkala setiap dua tahun untuk mengukur tingkat integritas di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, KPK meminta dukungan Kanwil Kemenag Lampung untuk membantu koordinasi dengan madrasah yang menjadi sampel survei, khususnya dalam pemutakhiran data guru, siswa, dan kepala madrasah.(*)