lisensi

Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-16T06:45:53Z
Kanwil Kemenham Lampung

Kanwil Kementerian HAM Lampung Perkuat Kapasitas Masyarakat, Dorong Integrasi Nilai HAM dari Desa

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melalui Program Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat dengan mengusung tema “Dari Desa Membangun untuk Manusia: Integrasi Nilai HAM dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa”, Kamis (16/4/2026).


Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung di Begadang Resto dan Convention Hall, Jalan Diponegoro No.1, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Sekitar 200 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari perwakilan kelurahan dan kecamatan se-Kota Bandar Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung, serta jajaran Kanwil Kementerian HAM Lampung.



Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk membumikan nilai-nilai HAM hingga ke tingkat desa, sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai subjek pembangunan yang berorientasi pada penghormatan martabat manusia. Pendekatan berbasis desa dinilai penting karena desa merupakan ruang sosial terdekat dengan masyarakat, tempat nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan partisipasi dapat ditanamkan secara nyata.


Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Raden Roro Artati, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada DPMDT Provinsi Lampung, Ronald Andrian.


Dalam arahannya, Raden Roro Artati menegaskan bahwa penguatan pemahaman HAM di tengah masyarakat merupakan langkah strategis untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran HAM, termasuk perundungan (bullying) di kalangan anak dan remaja.


“Melalui program Desa Sadar HAM dan Penggerak HAM, masyarakat desa diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. HAM bukan sekadar teori, melainkan hak anugerah Tuhan yang wajib dijunjung tinggi oleh pemerintah dan individu,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa integrasi nilai HAM dalam pembangunan desa harus tercermin dalam setiap kebijakan dan program, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan.


“Pemahaman HAM harus terus ditingkatkan sebagai sarana edukasi dan dialog. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan menjadi agen perubahan yang menyebarluaskan nilai-nilai HAM mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas, demi terciptanya kedamaian dan harmoni sosial,” tambahnya.


Sementara itu, Ronald Andrian dalam pemaparannya memberikan materi yang mendalam terkait pentingnya pelayanan prima sebagai wujud nyata penerapan HAM dalam birokrasi pemerintahan desa.


“Pelayanan desa harus berbasis pada pemenuhan hak masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani dengan baik hanya karena alasan suka atau tidak suka. Itu bisa menjadi indikator pelanggaran hak dasar dalam mendapatkan pelayanan publik,” tegasnya.


Ronald  juga menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai bagian dari implementasi nilai HAM. Ia turut mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan kebebasan.


“Kebebasan itu silakan, tapi harus bertanggung jawab dan jangan sampai melanggar hak pribadi orang lain,” imbuhnya.


Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Dialog yang terbangun tidak hanya memperkaya pemahaman, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjadikan desa sebagai fondasi utama pembangunan berbasis HAM, guna mewujudkan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadaban.(Madi)