lisensi

Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-15T14:01:30Z
DaerahPolres Lampung Selatan

Kapolres Lamsel Perketat Aturan Kegiatan Hiburan Masyarakat, Menimalisir Resiko

Advertisement


 LAMPUNG SELATAN (Pikiran Lampung)— Polres Lampung Selatan memperketat aturan penyelenggaraan kegiatan keramaian melalui rapat koordinasi lintas sektor di Aula Rupatama Raden Intan, Selasa (14/4/2026). 


Kebijakan ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Toni Kasmiri dan melibatkan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dinas terkait, serta pelaku usaha hiburan dan wisata. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas evaluasi sejumlah event sebelumnya yang dinilai masih memiliki celah risiko.


Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menegaskan, setiap kegiatan masyarakat kini wajib direncanakan secara matang dengan mengedepankan manajemen risiko. Koordinasi antara penyelenggara dan aparat, menurutnya, tidak bisa lagi dilakukan secara mendadak.


“Koordinasi harus dilakukan sejak awal, bahkan beberapa bulan sebelum kegiatan dilaksanakan, agar semua potensi risiko bisa diantisipasi,” ujar Toni.



Ia menekankan bahwa penyelenggara wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kelengkapan perizinan, kesiapan fasilitas kesehatan, hingga sistem pengamanan yang terukur.


Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan menyiapkan denah kontinjensi, jalur evakuasi, serta melibatkan tenaga keamanan bersertifikat. Simulasi sebelum pelaksanaan kegiatan juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.


“Tidak boleh ada kegiatan tanpa perencanaan yang matang. Semua harus berbasis manajemen risiko,” tegasnya.


Kapolres juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan, termasuk kelebihan kapasitas penonton, dapat berujung pada sanksi hukum.

Kebijakan tersebut langsung ditindaklanjuti di tingkat wilayah. 


Polsek Candipuro menggelar sosialisasi tata kelola hiburan masyarakat di Aula Kecamatan Candipuro, Rabu (15/4/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, TNI, serta pelaku usaha hiburan.


Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni menegaskan bahwa hiburan masyarakat tetap diperbolehkan, namun harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.


“Kami tidak melarang hiburan masyarakat, tetapi harus tertib, tidak menimbulkan gangguan, dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.


Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan jam operasional guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


“Semakin larut malam, potensi kerawanan meningkat. Karena itu, kegiatan harus dibatasi sesuai ketentuan,” ujarnya.


Dalam sesi dialog, pelaku usaha menyampaikan sejumlah persoalan, seperti peredaran minuman keras dan penggunaan jasa hiburan dari luar daerah. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.


“Jika ditemukan pelanggaran seperti peredaran miras, segera laporkan. Kami akan tindak sesuai aturan,” tegas Ali.


Melalui penguatan kebijakan di tingkat Polres dan implementasi di lapangan oleh Polsek, diharapkan seluruh kegiatan masyarakat di Lampung Selatan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan profesional. 


Polri juga menegaskan komitmennya tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga pembinaan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan produktif tanpa mengabaikan aspek keamanan.(Mario)