Advertisement
Lampung Barat (Pikiran Lampung) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan Bambang–Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Eksekusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), terhadap terpidana Abdul Wahid, S.T. bin M. Yusuf melalui penasihat hukumnya.
Jumlah uang pengganti yang dieksekusi sebesar Rp1.375.356.769 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wahyu dalam keterangannya.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Uang pengganti yang dibayarkan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Kami akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum agar berjalan optimal dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid yang merupakan Direktur PT Citra Primadona Perkasa bertindak sebagai penyedia jasa pada proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan kontrak Nomor KTR/73/BM.DAU/IV/03/2022 tertanggal 11 November 2022, pekerjaan pembukaan badan jalan seharusnya diselesaikan sesuai spesifikasi. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak rampung 100 persen dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Meski pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, pembayaran tetap diajukan dan dicairkan secara penuh,” ungkap Wahyu.
Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.375.356.769 yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terpidana.
Kejari Lampung Barat memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara.(wahdi)