lisensi

Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-23T01:58:39Z
DaerahKejari Pesawaran

Kejari Pesawaran Tegaskan Komitmen Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht

Advertisement



Pesawaran (Pikiran Lampung) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/4/2026), di halaman kantor kejaksaan setempat.


Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, perwakilan DPRD Kabupaten Pesawaran, perwakilan Pengadilan Negeri Pesawaran, Polres Pesawaran, Pabung Pesawaran Kodim 0421/Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, serta jajaran pejabat internal kejaksaan.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah inkracht, di antaranya kasus narkotika, tindak pidana orang dan harta benda (oharda), perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum).


Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


“Pemusnahan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ujarnya.


Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten.


“Selain itu, ini menunjukkan komitmen negara dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.


Melalui kegiatan ini, Kejari Pesawaran berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.(alung)