Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Lampung menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha dengan tema “Usaha Tumbuh, Hak Terlindungi: UMKM Berbasis HAM”, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Begadang Resto dan Convention Hall ini diikuti sekitar 100 peserta dari pelaku UMKM, perwakilan Kemenham Provinsi Lampung, serta dinas koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kota Bandar Lampung.
Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Raden Roro Artati. Hadir pula Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Provinsi Lampung, I Made Agus Dwiana, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) Provinsi Lampung Basnamara, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Dra. Evie Fatmawaty yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Evie Fatmawaty menegaskan pentingnya integrasi prinsip Hak Asasi Manusia dalam dunia usaha, khususnya sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk tumbuh secara ekonomi, tetapi juga harus mampu menciptakan lingkungan usaha yang berkelanjutan, inklusif, dan bertanggung jawab berbasis HAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta komitmen pelaku usaha agar mampu mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap aktivitas bisnis. Menurutnya, penerapan prinsip HAM tidak hanya berkaitan dengan pencegahan pelanggaran, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan usaha.
“Peningkatan kapasitas HAM ini akan berdampak pada kesejahteraan karyawan, memperkuat reputasi usaha, hingga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar global yang mensyaratkan standar HAM,” tambahnya.
Sementara itu, I Made Agus Dwiana menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan prinsip HAM sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif.
“Perkembangan usaha berdampak positif bagi masyarakat. Jika pelaku usaha semakin sadar HAM, maka hak-hak pekerja terlindungi, kesejahteraan meningkat, dan pengangguran dapat berkurang,” jelasnya.
Ia juga menguraikan sejumlah poin penting dalam penguatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha, di antaranya peningkatan pemahaman terkait hak atas pekerjaan, upah layak, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, pelaku usaha didorong mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini sebagai langkah preventif.
Lebih lanjut, penerapan prinsip HAM dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor, sekaligus memperluas peluang pasar, terutama di tingkat internasional yang semakin ketat terhadap standar etika bisnis.
Sebagai bagian dari upaya penguatan implementasi HAM di sektor usaha, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, I Made Agus Dwiana, juga mendorong pemanfaatan aplikasi PRISMA (Pemantauan dan Evaluasi Kepatuhan HAM) oleh para pelaku usaha.
Menurutnya, digitalisasi melalui aplikasi PRISMA menjadi langkah strategis dalam memastikan proses pemantauan dan evaluasi kepatuhan HAM berjalan lebih efektif, transparan, dan terukur.
“Melalui aplikasi PRISMA, pelaku usaha dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan HAM secara mandiri. Ini penting agar prinsip-prinsip HAM benar-benar terimplementasi dalam kegiatan usaha sehari-hari,” ujar I Made Agus Dwiana.
Ia menjelaskan, penggunaan PRISMA tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian, tetapi juga sebagai instrumen pembinaan yang membantu pelaku usaha memahami indikator-indikator HAM secara lebih komprehensif.
“PRISMA ini bukan sekadar alat evaluasi, tetapi juga sarana edukasi. Pelaku usaha bisa mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, mulai dari perlindungan tenaga kerja hingga aspek lingkungan kerja yang layak,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga secara rutin menggelar rapat dan forum evaluasi guna memonitor perkembangan penerapan HAM di kalangan pelaku usaha. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Dalam rangka memperluas jangkauan sosialisasi, Kanwil Kemenkumham Lampung juga memanfaatkan platform digital seperti media sosial untuk mengedukasi pelaku usaha terkait penggunaan aplikasi PRISMA.
“Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi digital, termasuk melalui media sosial, agar informasi mengenai kepatuhan HAM ini dapat diakses lebih luas dan mudah dipahami oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Ia berharap, dengan optimalisasi penggunaan PRISMA, pelaku usaha di Provinsi Lampung dapat semakin meningkatkan komitmen terhadap pemenuhan HAM, sekaligus memperkuat daya saing usaha di tengah tuntutan pasar yang semakin mengedepankan aspek etika dan keberlanjutan.
Kegiatan ini berlangsung interaktif, dengan para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait implementasi HAM dalam praktik usaha sehari-hari. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya menjalankan usaha yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Lampung semakin siap bersaing secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkeadilan sosial.(bila)