Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah sebelumnya beberapa kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Kehadiran Arinal pada Selasa (28/4/2026) tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan setelan safari berwarna hitam dan didampingi tim penasihat hukumnya. Setibanya di lokasi, rombongan langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna berkoordinasi mengenai teknis pemeriksaan yang akan dijalani.
Salah satu anggota tim penasihat hukum Arinal, Ranti, menyampaikan bahwa kedatangan kliennya merupakan bagian dari upaya memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kedatangan kami ke sini untuk melakukan koordinasi terkait pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Arinal. Ia tercatat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tanggal 16 April, kemudian kembali absen pada 21 April, serta pada pemanggilan berikutnya tanggal 24 April 2026.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa keterangan Arinal dinilai penting dalam memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani. Apalagi, sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan para terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk membuat terang perkara. Kami menghargai kehadiran yang bersangkutan sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang transparan,” kata Danang.
Dalam perkara ini, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar. Nama Arinal turut disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang lebih dahulu diproses, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Pada tahap penyidikan sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025. Barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026 sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.(dinal)