lisensi

Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-28T16:36:21Z
Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejati Lampung

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 28 April 2026 malam. Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan panjang terkait kerugian negara di sektor energi.


Pantauan di lokasi, Arinal Djunaidi keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam. Mantan orang nomor satu di Lampung tersebut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.


Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Arinal hanya terdiam seribu bahasa. Ia tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi dan langsung memasuki kendaraan untuk dibawa ke rumah tahanan.



Mangkir Tiga Kali Sebelum Diperiksa

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Sebelumnya, Arinal tercatat sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik, yakni pada tanggal 16 April, 21 April, dan 24 April 2026.


"Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama setelah munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ujar Danang kepada wartawan.



Dugaan Korupsi PT LEB Senilai Rp268,7 Miliar

Kasus yang menjerat Arinal ini berkaitan dengan pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp268,7 miliar.


Nama Arinal sebelumnya telah disebut dalam surat dakwaan tiga terdakwa yang sudah lebih dulu disidangkan, yaitu Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Selain itu, pada September 2025 lalu, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar. Uang tersebut kini telah menjadi barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan. 



"Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung," pungkas Danang.(tim)