Advertisement
| Foto Ilustrasi AI Shine Anju/Pikiran Lampung |
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Program pembangunan Infrastruktur oleh Pemprov Lampung diduga bermasalah.
Secara kasat mata, program tersebut terkesan indah, karena
untuk kepentinga rakyat. Namun, di balik itu ada indikasi jika hanya untuk
kepentingan atau menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Bahkan di media sosial kini ramai mucul dugaan bagi -bagi ‘jatah’
proyek di Dinas BMBK Lampung.
Hal tersebut bertalian dengan pengelolaan dana pinjaman
daerah senilai Rp1 triliun dari Bank BJB untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi
Lampung, yang kini menjadi sorotan tajam.
Dugaan adanya
praktik persekongkolan dalam proses lelang di Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi (BMBK) Lampung mulai mencuat ke publik.Bandar Lampung, 16 April
2026.
Isu yang berkembang mengarah pada dugaan praktik “tender
kurung”, yakni proses lelang yang diduga hanya bersifat formalitas
administratif guna memenangkan pihak tertentu yang telah ditentukan sejak awal.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan,
mengungkapkan adanya kejanggalan berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE). Dari total anggaran tersebut, terdapat 18 paket proyek yang
tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.
Namun, hasil negosiasi dari keseluruhan paket proyek itu
hanya menyisakan efisiensi anggaran sekitar Rp40 miliar, atau sekitar 4 persen
dari total pagu.
“Angka ini sangat tidak wajar dalam mekanisme pengadaan
yang kompetitif. Ini menjadi sinyal kuat adanya dugaan persekongkolan. Lelang
terkesan hanya formalitas untuk melegalkan pemenangan rekanan yang sudah
‘dikunci’ sejak awal,” ujar Ichwan.
Sorotan juga diarahkan kepada efektivitas pengawasan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Berdasarkan evaluasi
tahun sebelumnya, pengawasan disebut hanya mampu menjangkau sekitar 20 persen
dari total proyek yang berjalan.
JPSI pun mengkhawatirkan bahwa sekitar 80 persen proyek
pada tahun 2026 berpotensi menjadi “zona gelap” yang luput dari pemeriksaan,
sehingga membuka celah terjadinya kerugian negara yang tidak terdeteksi sejak
dini.
Lebih lanjut, JPSI menduga potensi kerugian negara terjadi
secara terstruktur, mulai dari praktik markup anggaran hingga
dugaan manipulasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ichwan menegaskan bahwa dana Rp1 triliun tersebut
merupakan pinjaman daerah yang nantinya akan dibebankan kepada masyarakat
melalui APBD.
“Ini uang rakyat. Jika kompetisi harga ditiadakan demi
memenangkan ‘titipan’ elit, maka rakyat yang akan menanggung dampaknya,”
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah,
hingga pihak BPK RI Perwakilan Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Upaya
konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan pribadi belum mendapatkan
respons.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab
seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas
pemberitaan ini.(Tim)