lisensi

Kamis, 16 April 2026, April 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-16T14:20:36Z
HukumProyek BMBK Lampung Diduga ada tender Kurung

Mencuat, Diduga Ada 'Tender Kurung' Untuk Proyek 1 Triiun Di Dinas BMBK Lampung

Advertisement

 

Foto Ilustrasi AI
Shine Anju/Pikiran Lampung

Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Program pembangunan Infrastruktur oleh Pemprov Lampung diduga bermasalah.


Secara kasat mata, program tersebut terkesan indah, karena untuk kepentinga rakyat. Namun, di balik itu ada indikasi jika hanya untuk kepentingan atau menguntungkan pihak-pihak tertentu.

 

Bahkan di media sosial kini ramai mucul dugaan bagi -bagi ‘jatah’ proyek di Dinas BMBK Lampung.

 

Hal tersebut bertalian dengan pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun dari Bank BJB untuk pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung, yang kini menjadi sorotan tajam.


 Dugaan adanya praktik persekongkolan dalam proses lelang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung mulai mencuat ke publik.Bandar Lampung, 16 April 2026.

Isu yang berkembang mengarah pada dugaan praktik “tender kurung”, yakni proses lelang yang diduga hanya bersifat formalitas administratif guna memenangkan pihak tertentu yang telah ditentukan sejak awal.

Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, mengungkapkan adanya kejanggalan berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari total anggaran tersebut, terdapat 18 paket proyek yang tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.


Namun, hasil negosiasi dari keseluruhan paket proyek itu hanya menyisakan efisiensi anggaran sekitar Rp40 miliar, atau sekitar 4 persen dari total pagu.


“Angka ini sangat tidak wajar dalam mekanisme pengadaan yang kompetitif. Ini menjadi sinyal kuat adanya dugaan persekongkolan. Lelang terkesan hanya formalitas untuk melegalkan pemenangan rekanan yang sudah ‘dikunci’ sejak awal,” ujar Ichwan.


Sorotan juga diarahkan kepada efektivitas pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, pengawasan disebut hanya mampu menjangkau sekitar 20 persen dari total proyek yang berjalan.


JPSI pun mengkhawatirkan bahwa sekitar 80 persen proyek pada tahun 2026 berpotensi menjadi “zona gelap” yang luput dari pemeriksaan, sehingga membuka celah terjadinya kerugian negara yang tidak terdeteksi sejak dini.


Lebih lanjut, JPSI menduga potensi kerugian negara terjadi secara terstruktur, mulai dari praktik markup anggaran hingga dugaan manipulasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.


Ichwan menegaskan bahwa dana Rp1 triliun tersebut merupakan pinjaman daerah yang nantinya akan dibebankan kepada masyarakat melalui APBD.


“Ini uang rakyat. Jika kompetisi harga ditiadakan demi memenangkan ‘titipan’ elit, maka rakyat yang akan menanggung dampaknya,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, hingga pihak BPK RI Perwakilan Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan pribadi belum mendapatkan respons.


Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.(Tim)