lisensi

Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-13T14:41:39Z
DaerahHukumTlangbawang

Oknum Kepala Kampung di Tlangbawang Segera Dilaporkan ke Polisi, Diduga Caplok Lahan Warga

Advertisement


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) -- Aksi Kepala Kampung (Kakam) Sido Mekar Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang Krisbandi Sutrisno, terbilang nekat. Pasalnya, tanpa dasar yang jelas, Krisbandi dengan seenaknya menanam pohon kelapa Sawit diatas lahan hak milik warga yang notabenenya memiliki sertifikat. 


Dijumpai dilokasi lahan, sejumlah pekerja mengaku menanam sawit diatas lahan milik orang lain, atas dasar perintah sang Kakam Krisbandi. Padahal, lahan tersebut selama ini dalam penguasaan para pemilik yang syah yang di Plasma-kan di PT melalui KUD Krida Sejahtera. 


Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum para pemilik lahan, memastikan akan melaporkan perkara penyerobotan lahan hak milik para Klien mereka ke Polda Lampung. Dengan membawa bukti-bukti kepemilikan yang syah. 


"Jadi (Lapor), kami sudah dapat laporan, sudah ada bukti dan saksi-saksi adanya kegiatan penaman sawit secara ilegal di lahan Klien kami, oleh karenanya kami terpaksa harus menempuh jalur hukum," Kata Akuan Januar, S.H Kuasa Hukum para korban, Senin (13/04/2026). 


Sebelumnya, lanjutnya, pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, bahkan sudah menemui Kakam tersebut secara langsung untuk mengklarifikasi, tapi disana justru ada upaya pemerasan, tiap bidang lahan pak kakam meminta uang tebusan atau pelepasan lahan Rp. 50 juta per bidang. 




"Pak Kakam meminta uang, atau dia sendiri yang akan membayar lahan tersebut dengan nilai yang sama dengan permintaannya, sementara dia tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki hak sama sekali termasuk sertifikat, maka kami tolak," Jelasnya. 


Pada intinya, masih kata Akuan, sang Kakam diduga mau mencari uang dari 13 orang kliennya selaku pemilik tanah, dengan alasan lahan tersebut masuk wilayah Kampungnya dan pihaknya yang berhak atas lahan tersebut, namun yang jadi permasalahan lahan tersebut tidak pernah bersengketa selama dalam pengelolaan dan penguasaan Kliennya selama puluhan tahun sebelumnya. 




"Kami dan Tim akan segera ke Polda, yang pasti ada beberapa peristiwa pidana yang akan kami laporkan, termasuk pengancaman menggunakan sajam diareal. Negara adalah negara hukum, tidak boleh ada mafia-mafia tanah yang memanfaatkan kewenangannya untuk menguasai hak milik orang lain,"imbuh Darsani, S.H selaku anggota Tim Kuasa hukum, mewakili dua Kuasa hukum lainnya. 


Pihaknya berharap, Kepolisian Daerah Lampung dapat membantu para masyarakat dari ulah oknum Kakam yang telah merugikan mereka. Mereka juga berharap kepolisian dapat segera mengamankan pelaku karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik diantara kedua belah pihak yang dapat menyebabkan korban luka atau jiwa mengingat sang Kakam kerap bergaya arogan dan menenteng sajam saat ke lokasi. (Red)