Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung maut di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia akibat luka tusuk, sementara korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka saat berusaha melerai.
Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Polresta Bandar Lampung setelah melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan petugas pelabuhan.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi mabuk dan terlibat cekcok dengan korban terkait persoalan pembayaran jasa menemani. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali untuk mencari telepon genggam miliknya yang diduga tertinggal.
Cekcok kembali terjadi hingga pelaku nekat mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher. Korban DA yang berusaha melerai turut mengalami luka akibat serangan tersebut. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(Dinal)