Advertisement
Pesawaran (PIkiran Lampung) - Pemkab Pesawaran mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah awal mengoptimalkan penerimaan daerah. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kecamatan Negeri Katon, Senin (20/4/2026), dan menjadi bagian dari strategi peningkatan pembiayaan pembangunan melalui sektor pajak.
Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan daerah karena menjadi salah satu sumber utama pendanaan berbagai program pemerintah.
Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan, seperti peningkatan kualitas infrastruktur jalan, bantuan sosial bagi warga kurang mampu, serta berbagai program pengentasan kemiskinan.
“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya kepatuhan membayar pajak tepat waktu. Peran camat dan kepala desa dinilai sangat strategis dalam meningkatkan kesadaran tersebut.
“Saya minta camat dan seluruh kepala desa dapat mengambil peran maksimal dalam mendorong optimalisasi penerimaan PBB di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait pajak, baik mengenai data maupun besaran ketetapan, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pesawaran, sejumlah pejabat struktural Pemkab Pesawaran, para camat, kepala desa, hingga kolektor pajak desa.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran, Evans Sagita, melaporkan bahwa total ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 di daerah tersebut mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan target penerimaan pajak dapat tercapai secara maksimal.
“Peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah, namun hal ini masih perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.
Untuk mendukung optimalisasi tersebut, pihaknya juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa serta percepatan penerapan sistem digital dalam pengelolaan pajak pada tahun 2026.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan kepala desa sebagai penanda dimulainya distribusi dokumen pajak kepada masyarakat.(alung)