Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) mulai mematangkan langkah menghadapi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026. Persiapan ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Diskominfotik Lampung, Elip Heldan, di Ruang Command Center Lantai II Diskominfotik, Kamis (9/4/2026).
Dalam arahannya, Elip menegaskan bahwa EPSS merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kematangan kualitas data yang dihasilkan instansi pemerintah melalui proses verifikasi dan validasi mandiri. Evaluasi ini sekaligus menjadi upaya strategis dalam memperkuat implementasi Satu Data Indonesia serta mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Ia mengungkapkan, capaian IPS Provinsi Lampung menunjukkan tren positif dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, nilai IPS berada di angka 1,89 dengan kategori “Cukup”, lalu meningkat menjadi 2,62 pada 2024 dengan predikat “Baik”.
“Peningkatan ini patut diapresiasi, namun tidak boleh membuat kita berpuas diri. Masih ada tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait konsistensi penerapan standar data, penguatan peran walidata, serta optimalisasi pemanfaatan big data,” ujar Elip.
Menurutnya, Diskominfotik akan terus mendorong implementasi yang lebih konsisten melalui reviu berkala dan tindak lanjut konkret atas setiap hasil evaluasi. Hal tersebut penting untuk mewujudkan ekosistem data yang akurat, relevan, terintegrasi, dan mudah diakses guna mendukung perumusan kebijakan yang tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Tim EPSS Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Muhamad Septa Utama, menjelaskan bahwa pelaksanaan EPSS 2026 akan difokuskan pada penguatan tata kelola statistik serta keberlanjutan sistem yang telah dibangun.
“Dari hasil evaluasi sebelumnya, kita sudah memiliki pedoman dan SOP yang jelas. Tantangan ke depan adalah menjaga proses statistik tetap berjalan secara standar, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik,” jelasnya.
Ia juga memaparkan tahapan evaluasi 2026 yang meliputi penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI), pemanfaatan aplikasi SIMBATIK, hingga pengelolaan bukti dukung. Setiap perangkat daerah diharapkan proaktif memastikan data yang dihasilkan sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
Berdasarkan catatan, objek penilaian EPSS pada 2023 dan 2024 meliputi Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dengan capaian IPS masing-masing 1,89 dan 2,62. Pada 2025 tidak dilakukan penilaian, sementara pada 2026, evaluasi akan menyasar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Rapat ini menjadi langkah awal strategis dalam memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah menghadapi EPSS 2026. Melalui kolaborasi antara Diskominfotik, BPS, dan seluruh produsen data, diharapkan tata kelola statistik sektoral di Provinsi Lampung semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Salsabila)