Advertisement
Kotabumi ((Pikiran Lampung)— Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.330.684.470,95 dari tindak lanjut LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pemulihan ini dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum non litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan S.H., M.H., menjelaskan bahwa capaian Rp1,33 miliar tersebut merupakan hasil langkah persuasif yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui negosiasi dengan para pihak terkait tanpa menempuh jalur pengadilan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mempercepat penyelesaian kewajiban serta mengoptimalkan pemulihan keuangan daerah.
Kepala Seksi Datun, Yogi Aprianto S.H., M.H., menambahkan bahwa strategi non litigasi tidak hanya mempercepat proses tetapi juga mendorong kesadaran hukum pihak terkait dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk optimalisasi peran Kejaksaan dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara atau daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, para Jaksa Pengacara Negara, Inspektur Kabupaten Lampung Utara beserta jajaran, serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah, Dra. Intji Indriati, M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Lampung Utara khususnya Bidang Datun dalam memberikan bantuan hukum non litigasi secara maksimal. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK Republik Indonesia. Diharapkan upaya bersama ini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, profesional dan berintegritas serta memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lampung Utara.(Bams)
